NPWP Diganti NIK, Tak Semua Warga Negara Otomatis Jadi Wajib Pajak
GILANGNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah menegaskan bahwa pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak serta merta menjadikan seluruh masyarakat wajib pajak.
Politisi PDIP itu menerangkan, bagi mereka yang penghasilannya belum kena pajak, maka negara tak akan mengenakan pajak terhadapnya.
"Pengenaan pajak ada ketentuannya, tidak serta merta dengan pengintegrasian data NIK menjadi wajib pajak mereka dikenai pajak. Terhadap warga yang penghasilannya tidak kena pajak otomatis tidak dikenai pajak, demikian pula terhadap warga negara yang belum waktunya menjadi wajib pajak, misalnya karena usia," terang Said kepada wartawan, Selasa (12/10).
Dia menekankan, tujuan kebijakan ini demi memburu warga negara yang mestinya telah wajib membayar pajak namun enggan untuk memenuhinya.




Tulis Komentar