GILANGNEWS.COM - Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada objek pajak di ritel atau pun di semua ruas jalan resmi per tanggal 15 Oktober lalu. Artinya, peralihan pengelolaan parkir dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dinas Perhubungan (Dishub) baru resmi hari ini, Sabtu (16/10/2021).
Tidak hanya ritel Indomaret dan Alfamart, namun ini berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir berada pada ruang milik jalan baru resmi dialihkan ke Dishub terhitung hari ini.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan akan dilakukan oleh Dishub setelah dicabutnya NPWP pada objek pajak tersebut oleh Bapenda.
"Jadi tanggal 15 Oktober Bapenda mencabut NPWP objek pajak tersebut," kata Yuliarso, didampingi Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Ia mengungkapkan, sebelumnya lahan parkir yang ada pada ritel Indomaret dan Alfamart masuk kategori parkir khusus. Mereka membayar pajak parkir setiap bulannya ke Bapenda Kota Pekanbaru.
Namun, saat ini penataan dilakukan seiring pengelolaan dari Dishub Pekanbaru dialihkan ke PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Hal ini guna memberikan layanan dan memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru.
"Kita tetap satu komando dari Walikota. Kita sedang bertransformasi dari retribusi, ke jasa layanan parkir. Maka yang dikelola Dishub lingkup kerja nya adalah, badan ruang milik jalan," jelas Yuliarso.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, lahan parkir Alfamart dan Indomaret tidak lagi sebagai wajib pajak, dan masuk kategori ke jasa layanan parkir (Dishub). Ini berlaku bagi seluruh ritel maupun swalayan yang berada pada ruang milik jalan.
Ia bakal melakukan pendataan bersama dengan Dishub Pekanbaru bagi ritel maupun swalayan yang berada pada badan ruang milik jalan. "Kita data usahanya yang memiliki lahan parkir pada ruang milik jalan. Kita akan sesuaikan kategorinya," jelasnya.
Tulis Komentar