Trending
Polres Dumai Tangkap Empat Perampok Bersenjata Yang Sempat Sandera Warga
GILANGNEWS.COM - Tim Garuda Satreskrim Polres Dumai, menangkap empat dari tujuh pelaku yang dilaporkan merampok sarang burung walet di Jalan Senepis Kampung Lama, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing BP (29), SM (23), DS (31) dan JL (43) mereka diamankan secara terpisah.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Kamis (21/10/2021) kemarin mengatakan, para pelaku ini diamankan setelah dilaporkan melakukan perampokan 10 kg sarang burung walet. Dengan mengancam korbannya menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
"Dalam aksinya, komplotan ini mengakibatkan kerugian korban senilai Rp105 juta," kata Kasat.
- Berkat Rajin Ibadah, Tiga Tersangka Sabu-Sabu di Bengkalis Lepas Tuntutan Hukum
- Aksi Viral di Medsos, Duo Jambret Emas Pekanbaru Akhirnya Ditangkap
- KPLP Pekanbaru Razia Handphone dan Narkoba di Kamar Tahanan
- Perkelahian Berujung Darah di Pekanbaru: Penusukan dan Ancaman Senjata Api Gegerkan Warga
- Menangis di Tengah Ketidakpastian: Perjuangan Ibu Tiga Anak yang Kehilangan Tulang Punggung Keluarga
Para pelaku kata Kasat, terbilang nekat karena saat aksinya ketahuan, meletuskan senpi menakut-nakuti korbannya, kemudian melakukan penyanderaan.
"Empat pelaku yang diamankan mereka tidak melakukan perlawanan," terang Kasat.
Sedangkan, tiga pelaku lainnya kata Kasat, sudah terindentifikasi dan saat ini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil penyelidikan tiga tersangka lain yang sudah kita identifikasi sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian," ujar AKP Aris.
Kronologis kejadian perampokan ini dilaporkan terjadi, Ahad (4/6/2021) lalu disalah satu ruko walet berada di Jalan Senepis Kampung Lama, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.
"Saat beraksi para pelaku ini masuk kedalam ruko dengan merusak gembok menggunakan linggis," terang Aris.
Pelaku dibilang nekat, karena setelah aksinya diketahui penjaga sarang burung. Komplotan ini malah menantang balik dengan meletuskan senpi yang sudah disiapkan sebelum beraksi.
"Setelah memastikan penjaga takut, para pelaku leluasa membawa 10 kg sarang burung dan hp korban," jelas Aris.
Kemudian, setelah ditinggalkan para pelaku, lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Para pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun," jelas Aris.
- Polres Bengkalis Gagalkan Peredarab 30 Kg Sabu Asal Malaysia
- Mafia BBM Subsidi Diduga Penyebab Kelangkaan Biosolar di Riau Ditangkap
- Kejati Riau Terima Penyerahan Tersangka Kasus Perpajakan Dengan Kerugian Negara Rp3,24 Miliar
- Disekap, Ratusan Juta Milik Juragan Sawit Raib Dirampok Bandit Bersenpi
- 10 Pejabat Pemko Pekanbaru Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru
- Polisi Tunggu Bukti Baru untuk Dalami Kasus Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Tulis Komentar