Nasional

Asosiasi Pilot Keberatan Wajib Tes PCR, Kemenkes Tegaskan untuk Cegah Covid-19

Petugas Swab Tes PCR.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Siti Nadia Tarmizi merespons keberatan Asosiasi Pilot Garuda (APG) atas kebijakan wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara. Menurut Kemenkes, kebijakan tersebut untuk melindungi pelaku perjalanan dari penularan Covid-19.

"Kebijakan pemeriksaan PCR untuk memastikan masyarakat aman saat menggunakan moda transportasi," kata Nadia kepada wartawan, Kamis (28/10).

Selain melindungi pelaku perjalanan, kebijakan wajib tes PCR untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Apalagi, jelang akhir tahun 2021, mobilitas penduduk meningkat sehingga bisa memicu lonjakan kasus yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.

"Tentunya mencegah potensi peningkatan laju kasus," ujarnya.

Nadia menegaskan, saat ini pemerintah tetap menjalankan aturan wajib tes PCR berdasarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Sebelumnya, Asosiasi Pilot Garuda menyatakan keberatan atas kebijakan wajib tes PCR pada transportasi udara. Aturan tersebut dinilai berdampak langsung pada berkurangnya tingkat keterisian pesawat.

Presiden Asosiasi Pilot Garuda Donny Kusmanagri menjelaskan, pihaknya mengapresiasi pencapaian Pemerintah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19. Mereka juga sangat mendukung upaya Pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 dengan adanya program vaksinasi dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

"Namun penerapan aturan wajib PCR sangat kami sayangkan mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan," tutur Donny, ditulis Selasa (26/10).

Jika persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan terbaru tersebut, maka akan memberatkan calon penumpang dan memukul sektor pariwisata.

Donny menjelaskan teknologi pesawat sudah dilengkapi dengan HEPA filter, yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat. Berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang.

"Mengingat dampak dari aturan tersebut terhadap industri penerbangan dan pariwisata, kami berharap agar Kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di lndonesia." tutup Donny.


Tulis Komentar