Legislator

Kota Pekanbaru Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai

Penerapan parkir non tunai sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perparkiran mengenai penggunaan teknologi informasi

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan pembayaran parkir non tunai sejak 1 Oktober 2021. Ada alat yang disiapkan sebagai alat transaksi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut penerapan parkir non tunai sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perparkiran mengenai penggunaan teknologi informasi.

"Pemerintah daerah mendorong pihak ketiga yang ditunjuk dan diberi izin untuk menyelenggarakan perparkiran dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki pemerintah daerah," kata Yuliarso, Jumat (29/10/2021).

Teknologi tersebut dapat menginformasikan tentang layanan parkir yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat. Pemerintah Kota Pekanbaru sudah memiliki mitra kerjasama untuk kerjasama operasional pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru yakni PT Yabisa Sukses Mandiri.

Pembayaran tarif jasa layanan dengan pembayaran non tunai atau cashless merupakan satu inovasi dalam meningkatkan kepuasaan dan pelayanan. Lalu memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) karena meminimalisir kebocoran dan kecurangan yang terjadi antara juru parkir dan pengguna jasa layanan di sektor perparkiran.

"Sistem pembayaran dengan inovasi terbaru ini juga dilengkapi dashboard. Setiap transaksi akan terekam dan langsung terpantau ke server Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang memudahkan instansi terkait dalam hal pengawasan dan pelaporan," jelasnya.

Adanya teknologi IT di bidang pelayanan perparkiran maka dapat mempermudah secara keseluruhan. Mulai dari transaksi, keamanan, kenyamanan, pengawasan serta pemanfaatan digital di era modernisasi.

Apalagi dalam situasi dan kondisi di pandemi covid-19 saat ini, inovasi pembayaran cashless juga dianggap dapat membantu pemutusan rantai covid-19 karena mengurangi penggunaan uang tunai serta kontak langsung antara jukir dan pengguna jasa layanan.

Yuliarso menyebut bahwa tahap awal ada 250 titik penerapan parkir non tunai. Juru parkir nantinya akan mendampingi proses pembayaran begitu pengendara datang. Pengguna jasa layanan bisa memilih opsi pembayaran sesuai kondisi.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menyebut bahwa juru parkir mencatat nomor polisi kendaraan agar terdata dalam bukti pembayaran parkir non tunai. Bukti pembayaran dikeluarkan langsung dari Electronic Data Capture atau EDC yang dipegang petugas parkir.

"Bukti pembayaran itu nantinya tidak cuma memuat nomor polisi kendaraan. Ada juga lokasi, nama juru parkir hingga jadwal parkir di kawasan itu," jelasnya.

Ia menyadari bahwa penerapan parkir non tunai ini butuh proses. Para juru parkir juga dibimbing dalam operasional dan sosialisasi kepada para pengguna jasa layanan parkir.

"Saat ini pengendara masih bisa pilih bayar tunai atau non tunai. Tapi dinas menyarankan untuk pembayaran non tunai," jelasnya.


Tulis Komentar