Besaran UMK Pekanbaru 2022 Masih Tunggu Putusan Pemprov
GILANGNEWS.COM - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 masih menunggu keluarnya keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penetapan besaran Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengungkapkan, sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, paling lambat tanggal 20 November ketetapan UMR sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
Selanjut Pemerintah Kabupaten Kota melakukan pembahasan untuk UMK masing-masing daerah. Jamal belum bisa memastikan berapa besaran UMK 2022. Namun, jumlah UMK bakal lebih tinggi dibandingkan UMR Pemprov Riau.
Dirinya berharap, besaran UMK Pekanbaru pada tahun 2022 nanti naik. Tapi, itu akan disesuaikan lagi data Badan Pusat Statistik (BPS) dan indikator pendukung yang menjadi syarat naiknya UMK.
Tulis Komentar