Legislator

Diskon 100 Persen Pengurusan BBNKB di Riau Tunggu Revisi Perda Pajak

Bapenda Riau tahun 2022 akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

GILANGNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2022 akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk menerapkan kebijakan itu saat ini Bapenda Riau tengah menunggu revisi Perda Pajak. Sebab dalam Perda Pajak lama diskon BBNKB maksimal hanya 50 persen.

"Insya Allah pekan depan evaluasi revisi Perda Pajak di Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Karena kalau belum direvisi, kebijakan diskon BBNKB maksimal haya bisa 50 persen," kata Kepala Bapenda Riau, Herman kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Herman mengatakan, dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya saat ini potensi kendaraan plat non BM cukup banyak beroperasi di Riau.

"Kendaraan non BM ini masih banyak beroperasi di Riau. Sementara mereka tonase angkutan besar, sedangkan kapasitas jalan kita hanya bisa menahan beban 8-10 ton. Tentu jalan kita cepat rusak. Namun mirisnya mereka bayar pajak bukan di Riau," ungkapnya.

Selain potensi kendaraan non BM, lanjut Herman, kendaraan BM juga potensinya cukup banyak. Karena berdasarkan penelusuran pihaknya banyak masyarakat membayar pajak kendaraan masih menggunakan KTP orang lain.

"Artinya mereka belum utuh memiliki kendaraan. Kondisi ini ada beberapa alasan, mungkin mereka membeli kendaraan bekas, sehingga ketika jatuh tempo pembayaran pajak tahunan mereka harus mencari orang milik kendaraan tersebut. Itu kan menyusahkan mereka sendiri," terangnya.

"Dengan adanya kebijakan diskon 100 persen BBNKB, diharapkan perusahaan berkenan merubah plat kendaraannya menjadi plat BM. Sehingga kitakedepan bisa menarik potensi PKB," cakapnya.

Untuk diketahui, dengan adanya rencana diskon 100 persen BBNKB, karena itu tahun depan Pemprov Riau tidak ada menerapkan kebijakan penghapusan denda PKB.


Tulis Komentar