Nasional

Penampakan Karyawan Pinjol yang Teror Korban di Jakbar, Bosnya di China

Para Tersangka.

GILANGNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua karyawan pinjol yang menagih utang dengan cara melawan hukum. Kedua tersangka tersebut merupakan perempuan berinisial RA (21) dan AH (27).
Dua tersangka tersebut berinisial RA (21) yang memiliki peran sebagai desk collection dan satu lainnya berinisial AH (27) yang merupakan team leader. Keduanya bekerja di sebuah aplikasi pinjaman online bernama 'Uang Hits'.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Morin. Morin merasa diteror lantaran terus-terusan ditagih utang, padahal sudah lunas.

"Dan dari korban ini merasa tidak terimanya karena ketika dia sudah melunasi, itu masih ditagih lagi. Jadi korban ini meminjam Rp 3 juta tapi faktanya cairnya Rp 2 juta, Rp 1 jutanya untuk pajak," ujar Wakapolres Metro Jakbar AKBP Bismo kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

"Pajak yang mereka tentukan sendiri kemudian menjelang pelunasan jatuh tempo. Sudah dilunasi Rp 3,2 juta. Sudah dilunasi masih diberikan pengancaman-pengancaman," sambungnya.

Bismo mengatakan, AH digaji Rp 8 juta, sedangkan RA digaji Rp 4 juta. Mereka akan mendapat bonus apabila target penagihan tercapai.

"Bila melakukan penagihan lebih cepat, dapat bonus dari atasannya. Sehingga, mereka menggunakan ancaman kekerasan untuk memenuhi target," katanya.

Dalam satu hari, masing-masing bisa menagih 10 orang debitur.

Bos WN China

Bismo mengatakan, keduanya terhubung dengan bosnya WN China. Mereka menerima perintah dari bosnya itu melalui virtual meeting.

"Kedua pelaku ini berhubungan dengan jaringan pelaku dari China," ujar Bsimo.

Bismo menjelaskan kedua tersangka berinisial RA (21) dan AH (27) kerap melakukan video conference dengan atasannya, WN China, melalui sebuah aplikasi meeting conference.

"Aplikasi tersebut memungkinkan pembicaraan bahasa Indonesia untuk diterjemahkan ke dalam bahasa China dan perintah dari tersangka yang ada di China itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia," jelas Bismo.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui aplikasi Uang Hits tersebut telah beroperasi selama empat tahun. Pihak kepolisian telah bersurat ke Kominfo, OJK, dan Kemenkumham untuk menanyakan izin perusahaan tersebut.


Tulis Komentar