Penampakan Karyawan Pinjol yang Teror Korban di Jakbar, Bosnya di China
GILANGNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua karyawan pinjol yang menagih utang dengan cara melawan hukum. Kedua tersangka tersebut merupakan perempuan berinisial RA (21) dan AH (27).
Dua tersangka tersebut berinisial RA (21) yang memiliki peran sebagai desk collection dan satu lainnya berinisial AH (27) yang merupakan team leader. Keduanya bekerja di sebuah aplikasi pinjaman online bernama 'Uang Hits'.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Morin. Morin merasa diteror lantaran terus-terusan ditagih utang, padahal sudah lunas.
"Dan dari korban ini merasa tidak terimanya karena ketika dia sudah melunasi, itu masih ditagih lagi. Jadi korban ini meminjam Rp 3 juta tapi faktanya cairnya Rp 2 juta, Rp 1 jutanya untuk pajak," ujar Wakapolres Metro Jakbar AKBP Bismo kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
"Pajak yang mereka tentukan sendiri kemudian menjelang pelunasan jatuh tempo. Sudah dilunasi Rp 3,2 juta. Sudah dilunasi masih diberikan pengancaman-pengancaman," sambungnya.
Tulis Komentar