Nasional

KPI Siap Mediasi dengan Stasiun TV Jika Ada Laporan dari Nirina Zubir

Rilis kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir.

GILANGNEWS.COM - Nirina Zubir menuntut salah satu stasiun televisi untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi saat siaran langsung pada Kamis (18/11). Nirina Zubir menjadi salah satu narasumber merasa dijebak karena dihadapkan dengan pengacara tersangka kasus mafia tanah ibundanya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum bersedia ikut campur dalam persoalan antara Nirina Zubir dengan stasiun televisi tersebut. Lantaran belum adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, KPI menunggu laporan resmi dari Nirina Zubir maupun pihak TV One. Laporan itu bisa menjadi dasar bagi KPI untuk mengambil tindakan.

"Kalau tidak ada permintaan dari para pihak kita tidak akan kemudian masuk ke sana. Kalau ada permintaan dari para pihak bisa jadi kemudian kami akan mencoba untuk memediasi," kata dia saat dihubungi, Minggu (21/11).

Mulyo mengaku telah menurunkan tim pemantau untuk menelaah tayangan tersebut. Namun, dia belum mendapatkan hasil kajiannya secara tertulis.

"Kemarin saya meminta tim pemantauan mengkaji terlebih dahulu tapi laporannya belum sampai ke saya," ujar dia.

Kendati secara kelembagaan masih melakukan analisis, Mulyo menilai pihak stasiun televisi telah menjalankan prosedur. Pernyataan Mulyo merujuk pada pemberitaan di media dan penjelasan dari pihak stasiun televisi.

"Sebetulnya tidak ada prosedur yang salah dalam talkshow itu, narsum yang dihadirkan semuanya sudah diinformasikan kepada pihak narasumber yang dihadirkan topik apa yang dibahas, dan tidak ada upaya yang menyudutkan," ucap dia.

Mulyo memisahkan, antara persoalan tayangan dengan keluhan Nirina atas pernyataan pengacara tersangka. Menurut Mulyo, stasiun televisi tersebut juga telah menyampaikan permintaan maaf. Mulyo memperoleh kiriman berupa permintaan maaf secara tertulis dari tim pemantau KPI.

"Soal ada komentar komentar dari pihak yang kuasa hukum yang kemudian membuat jengkel Nirina mungkin hal lain. Secara terbuka pihak tvOne sudah sampaikan permohonan maaf melalui websitenya di media sosial sudah disampaikan juga," ucap dia.

Dihubungi terpisah, Executive Vice Chief Editor tvOne Lalu Mara Satriawangs menyampaikan, TV One telah menjalankan program sesuai prosedur dan mengikuti pedoman Perilaku Penyiaran (P3).

"Kami memegang teguh UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan KPI," kata dia saat dihubungi, Minggu (21/11).

Lalu Mara menyinggung keterangan tertulis yang buat oleh Manager Hard News Talkshow. Menurutnya, isinya menjabarkan kehadiran pengacara tersangka. Kehadiran pengacara dibutuhkan demi menjalankan prinsip cover both side


Tulis Komentar