Nasional

KPK Yakin Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Tak Hambat Penegakan Hukum

Gedung KPK.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya yakin aturan tersebut tidak dimaksud untuk mempersulit penanganan perkara.

"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk KPK," tutur Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Menurut Ali, KPK tentu menghormati dasar aturan tersebut. Diharapkan aturan tersebut dapat menguatkan penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," jelas dia.

Dengan keluarnya aturan tersebut, Ali melanjutkan, KPK dan TNI diharapkan juga dapat semakin kuat dalam sinergitas dan semangat pemberantasan rasuah di Tanah Air. Baik dalam pencegahan, penindakan, hingga pendidikan antikorupsi.

"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," Ali menandaskan.

Sebelumnya, dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al yang dikutip liputan6.com, Selasa (23/11/2021), disebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.


Tulis Komentar