Gubri Belum Teken SK Pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru
GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar hingga kini belum meneken Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Pasalnya saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau tengah mempelajari usulan DPRD Pekanbaru terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.
"Untuk pemberhentian itu masih kita pelajari," kata Gubri Syamsuar saat dikonfirmasi soal SK pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.
Gubri mengaku, memang telah mendapat masukan dari staf, namun perlu dilihat kembali apa yang dibuat telah sesuai peraturan atau tidak.
Tulis Komentar