Nasional

Haikal Hasan Diperiksa Polisi Terkait Laporan Mimpi Bertemu Rasulullah SAW Pada Hari Jum'at

Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan. Haikal bakal diperiksa terkait laporan Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i terkait pengakuannya bertemu dengan Rasulullah SAW dalam mimpi, pada Jumat (26/11) nanti.

"Iya Jumat pemeriksaan," singkat kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan saat dikonfirmasi, Rabu (24/11).

Kendati demikian, Rovan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait agenda pemeriksaan kepada Haikal Hassan.

Sekedar informasi jika pengakuan Haikal bertemu dengan Rasulullah SAW melalui mimpi saat prosesi pemakaman lima anggota Laskah Khusus Front Pembela Islam (FPI) berbuntut pelaporan yang dilayangkan Ketua Umum Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i.

"Saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin," kata dia saat dihubungi, Rabu (16/12).

Gus Rofi'i menyebutkan, saat itu Haikal Hassan mengaku mimpi bertemu dengan Rasulullah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Menurut dia, ceramahnya berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Kita itu tidak ngerti wajahnya Rasulullah, suaranya Rasulullah, dia bilang Rasulullah datang membisiki. Nah ini dusta itu, nah tolong lah untuk yang begini janganlah disampaikan kepada umat apalagi itu disiarkan secara nasional," papar dia.

"Lalu beralasan mimpi didatangi Rasulullah untuk begini untuk begitu, kalau untuk sesuatu yang positif sih mendingan gitu kan, tapi kalau motifnya untuk melawan negara misalnya memanfaatkan isu tadi itu waduh, bahaya sekali itu," tambahnya.

Adapun laporan itu tercatat dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, Gus Rofi'i juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono. Akun yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Namun belakangan, Gus Rofi'i menyampaikan, bersedia mencabut laporan yang dibuatnya itu jikalau Haikal Hassan mau meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.

"Iya betul, nah saya kasih waktu ke Ustaz Haikal Hassan ya 3x24 jam, karena saya ini diajari oleh Gus Dur, Kyai Said, untuk saling memaafkan. Tetapi kalau Haikal Hassan enggak mau koreksi dirinya ya terpaksa laporan ini terus berlanjut ya silahkan Haikal Hassan untuk membuktikan ya opo ciri-cirinya wajahnya kanjeng nabi itu suaranya kek apa," tandas dia.


Tulis Komentar