Nasional

Pemerintah Tutup Pintu Masuk Bagi 11 Negara, Ini Daftarnya

Penumpang cek in tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

GILANGNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui aturan ini, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara.

11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. Bentuk penutupannya dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara itu.

"Demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (29/11).

Pengaturan penangguhan pemberian visa ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

Menurut Wiku, daftar negara yang tidak diizinkan sementara masuk wilayah Indonesia masih bersifat dinamis. Jika transmisi lokal di negara lain terjadi, jumlah negara yang dibatasi akan bertambah.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini juga menjelaskan ketentuan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara dalam 14 hari terakhir. Mereka tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

"Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam," jelasnya.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya), kemudian testing ulang saat tiba di Indonesia dan saat mengakhiri masa karantina.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang terdeteksi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akan dilanjutkan dengan whole genome sequencing. Terutama pelaku perjalanan dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron.

Langkah ini untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru. Sedangkan untuk sampel pelaku perjalanan dari negara lainnya akan menyesuaikan.

"Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat," tandas Wiku.


Tulis Komentar