Legislator

Lonjakan Covid-19 Akibat Klaster Abdurrab Islamic School, Pemko dan Pemprov harus Bersinergi

Walikota Pekanbaru Firdaus MT saat pantau proses swab kontak erat warga Abdurrab Islamic School.

GILANGNEWS.COM - Beberapa hari ini terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru lantaran ada klaster Abdurrab Islamic School. Mengantisipasi adanya lonjakan lagi, Walikota Pekanbaru Firdaus, berharap sinergi antara Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru dengan Satgas Provinsi Riau.

Walikota juga menyebut, koordinasi itu juga bertujuan untuk mempertahankan PPKM level 1 di Pekanbaru. "Satgas provinsi dan satgas kota kita harus upayakan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Walikota, Rabu (1/12/2021).

Penerapan protokol kesehatan di masyarakat harus tetap dilakukan. Apalagi saat ini berada pada PPKM level 1, banyak kelonggaran kegiatan masyarakat yang diberikan.

PPKM level 1 ini juga kembali dievaluasi sejauh mana perkembangan kasus selama diterapkan. "Nanti kami juga akan evaluasi. Untuk sementara dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru, semua daerah ditetapkan PPKM level 3," jelasnya.

Sementara itu, PPKM level 3 akan diterapkan serentak selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk di Kota Pekanbaru. Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"PPKM level 3 serentak nanti bertujuan membatasi mobilitas warga guna mengantisipasi sebaran wabah Covid-19 selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru)," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal.

Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ada sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM level 3 nanti, di antaranya:

Pertama, melarang adanya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan. Kedua, dilarang pulang kampung.

Ketiga tidak diperbolehkan bepergian selama libur Nataru. Keempat, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup. Kelima, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.

Keenam, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan tahun baru. Ketujuh, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kedelapan, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Kesembilan, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

Kesepuluh, pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 Wib.

"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kita himbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.


Tulis Komentar