GILANGNEWS.COM - Polisi mengingatkan ancaman pidana bagi peserta Reuni 212 yang nekat melangsungkan kegiatan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan ancaman itu diberikan lantaran kegiatan tersebut tak mengantongi izin keramaian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Endra Zulpan menegaskan, apabila ada massa yang nekat melangsungkan kegiatan pada titik sebagaimana direncanakan di sekitaran Patung Kuda bakal dikenakan pidana. Polisi bakal menjerat pelanggar pidana itu Pasal 212 sampai 218 KUHP dengan ancaman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Kalau pun ada kelompok tertentu yang masih memaksakan untuk melakukan kegiatan itu akan ada sanksi pidana yang akan dikenakan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12).
Zulpan mengatakan, penerapan sanksi pidana itu merupakan langkah terakhir. Sebab, polisi terlebih dulu akan mengimbau massa untuk membubarkan diri.
"Tetap tentu kita tidak mengharapkan sampai sejauh itu lah penindakan dari kepolisian. Kita harapkan dengan langkah-langkah humanis. Tindakan yang persuasif kita mengimbau kepada masyarakat," ungkap Zulpan.
Massa di Luar Area Steril
Untuk situasi di lapangan, kata Zulpan, saat ini massa aksi tidak ada berada di sekitar kawasan Patung Kuda. Wilayah Patung Kuda merupakan kawasan steril kegiatan unjuk rasa.
"Tidak ada ya, saya tadi dari sana. Patung Kuda tidak ada masyarakat atau kelompok manapun yang ada di Patung Kuda karena memang tidak boleh (gelar Aksi Reuni 212)," kata dia.
Namun polisi tak bisa membendung massa sudah datang di sejumlah titik. Menurut Zulpan, massa itu tak dilarang selama tidak melaksanakan kegiatan maupun berkerumun.
"Kan kita sudah mengatakan kalau mereka melakukan aksi di Patung Kuda baru tidak boleh. Kalau masyarakat cuma jalan-jalan, lihat di Kebon Sirih dan sekitarnya ya enggak apa-apa," kata Zulpan.
Alasan Dilarang Berkumpul di Patung Kuda
Zulpan menjelaskan, Reuni 212 dilarang digelar di kawasan Patung Kuda-Monas karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang berpotensi meningkatkan penularan. Termasuk tidak ada yang bisa memastikan seluruh massa telah tervaksin.
Selain itu, kawasan Patung Kuda tidak dilengkapi alat standar protokol kesehatan (prokes). Seperti aplikasi PeduliLindungi melacak setiap orang yang sudah tervaksin maupun mengukur tingkat kepadatan suatu lokasi
"Tidak ada aplikasi peduli lindungi yang bisa dimanfaatkan. Jadi berbahaya sekali ya. Oleh sebab itu kami berharap kepada masyarakat untuk memahami ini," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Polri khususnya Polda Metro Jaya tidak melarang adanya kegiatan tersebut. Tetapi, akan lebih baik jika diselenggarakan secara daring. Sehingga, penularan Covid-19 pun bisa dicegah karena tidak adanya kerumunan.
"Kegiatan reuni ini boleh saja mereka lakukan katakanlah dengan daring," kata Zulpan.
Sementara dikutip dari tayangan live chanel youtube @MimbarTube, terlihat sejumlah masa yang masih tertahan pinggir jalan, karena tak bisa mendekat ke titik kumpul di sekitaran wilayah Patung Kuda. Akibat adanya penyekatan yang dilakukan personel kepolisian.
Adapun masa yang mayoritas mengenakan pakaian muslim berwarna putih baik pria maupun wanita itu terlihat tertahan di sekitaran gedung Bank Indonesia, jalan MH. Thamrin, karena tak bisa melanjutkan perjalannya.
Akibat penyekatan yang dilakukan personel polisi, dengan dipasangnya kawat berduri dan barrier berwarna orange. Para masa pun tak bisa melintas untuk ke titik Patung Kuda.
Adapun, penyekatan dilakukan di 11 titik menuju kawasan Patung Kuda dan Monas. Petugas sejak pukul 00.00 dini hari tadi, telah menyekat jalan-jalan tersebut dengan barrier maupun kawat berduri.
Tulis Komentar