Nasional

Haruskah Jendral Dudung Berikan Pengawalan Kepada Hillary Brigitta?

Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

GILANGNEWS.COM - KSAD Jenderal Dudung Abdurachman sempat menyetujui permintaan anggota DPR RI termuda Hillary Brigitta Lasut soal bantuan pengamanan pribadi dari TNI. Kenapa Jenderal Dudung menyetujui permintaan itu?
Hillary sebenarnya membatalkan permintaan pengawalan dari TNI meski sempat disetujui Jenderal Dudung. Permintaan itu dibatalkan setelah dirinya ditegur oleh Fraksi NasDem.

"Apabila Fraksi berpendapat tindakan saya tidak etis, tentunya saya akan taat dan mengakui tindakan saya sebagai suatu yang tidak etis, dan berkomitmen untuk menjauhi tindakan serupa karena selama ini saya selalu memastikan dulu perbuatan saya ada dasar hukumnya atau tidak tapi tidak punya tolok ukur jelas soal mana yang etis dan mana yang tidak," ujarnya dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram-nya.

Dia juga menjelaskan alasannya meminta pengamanan dari TNI dibandingkan polisi. Hillary mengatakan dirinya mendampingi masyarakat dalam beberapa kasus yang bersinggungan dengan Polri sehingga dirinya berupaya menghindari konflik kepentingan.

"Saya pikir karena banyak kasus masyarakat Sulut yang saya kawal di kepolisian, saya merasa takutnya jangan sampai ada conflict of interest, yang nanti bisa membatasi saya mengurus kepentingan masyarakat saya, nanti kelihatannya tidak etis," katanya.

Dia pun telah mengkaji bahwa penjagaan oleh TNI tidak melanggar aturan. Hillary lalu membandingkan dengan orang yang bukan pejabat tapi disebutnya mendapat pengawalan dari TNI.

"Banyak Bapak-bapak berbadan besar yang kuat, sehat, dan capable secara fisik, bukan pejabat publik, dan bukan aset negara, dikawal dengan patwal dan angkatan bersenjata tapi tidak dipermasalahkan," ujarnya.

Sempat Disetujui Jenderal Dudung

Persetujuan Jenderal Dudung atas permintaan Hillary itu diketahui dari terbitnya surat telegram berklasifikasi biasa (bukan rahasia) yang ditujukan kepada Pangkostrad dan Danjen Kopassus.

Surat telegram yang dimaksud bernomor ST/3274/2021, tertanggal 25 November 2021. Fraksi NasDem, dalam hal ini Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali, mengkonfirmasi surat telegram tersebut. Surat itu ditandatangani Asper KSAD Mayjen Wawan, dan ditembuskan kepada KSAD, Wakil KSAD, Irjenad, Aspers Panglima TNI, dan Asintel KSAD.

Dalam surat telegram itu disebutkan bahwa Hillary mengirimkan surat pada 3 November 2021 tentang permohonan penugasan anggota TNI menjadi ajudan pribadi.

Dalam surat telegram tersebut, tertulis Peraturan Panglima TNI Nomor 47 Tahun 2018 dan Peraturan KSAD Nomor 35 Tahun 2018 dijadikan sebagai dasar untuk penyeleksian calon ajudan Hillary. Surat itu juga menyebutkan permintaan pengiriman satu personel bintara untuk diseleksi dalam rangka penugasan sebagai ajudan pribadi Hillary.

Selain itu, dalam surat bernomor ST/3274/2021 itu juga dipaparkan tujuh syarat calon ajudan pribadi Hillary. Salah satu syaratnya ialah berpangkat sertu dengan usia 24-27 tahun.

Berikut syarat ajudan pribadi Hillary sebagaimana surat telegram bernomor ST/3274/2021:

1. Pangkat sertu berusia 24-27 tahun
2. Belum pernah menikah
3. Memiliki motivasi, inisiatif tinggi
4. Bekerja tanggap, cekatan, solutif, dan cakap bekerja sama dalam tim
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Tidak sedang menjalani proses hukum
7. Melampirkan RH terbaru

Surat persetujuan itu kemudian ditarik. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

Dia mengaku telah berbicara dengan Jenderal Dudung. Menurutnya, Dudung memutuskan menarik kembali pengamanan yang sempat disetujui untuk diberikan kepada Hillary.

"Sudah (bicara ke KSAD). KSAD sampaikan pengamanan sementara ditarik dulu untuk dipelajari urgensinya," ungkap Meutya kepada wartawan.

Meutya menyebut permintaan pengamanan tersebut tidak terkait Komisi I DPR. Dia mengaku, selama memimpin Komisi I DPR, belum pernah menerima permintaan seperti yang diminta Hillary.

"Tugas kedewanan kadang memerlukan pengamanan tambahan dalam isu-isu tertentu, namun selaku Ketua Komisi I selama periode ini dan selama memimpin periode sebelumnya juga belum pernah menerima permintaan dari anggota Komisi I terkait hal itu. Jadi Mbak Hillary secara pribadi," tuturnya.

Alasan persetujuan dari Dudung atas permintaan Hillary pun masih menjadi tanda tanya.


Tulis Komentar