UMK Pekanbaru Rp3.049.675, Belum Ada Laporan Keberatan dari Perusahaan
GILANGNEWS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, nilainya mencapai Rp3.049.675.
Upah itu akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar itu telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Kemarin kami sudah menyampaikan ke perusahaan melalui apindo. Kita sampaikan edaran dari SK Gubernur tentang UMK yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022," kata Jamal, Selasa (14/12/2021).
Besaran UMK yang ditetapkan tersebut telah berdasarkan berbagai kajian dan pertimbangan. Sehingga dinilai tidak akan membebani perusahaan meski saat ini Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.
Tulis Komentar