Nasional

Polda Banten Serius Tangani Insiden Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur

Massa buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim (Tangkapan layar).

GILANGNEWS.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Asep Abdulah Busro, membuat laporan polisi (LP) ke Polda Banten. Gubernur Banten melaporkan kejadian massa buruh yang menduduki ruang kerjanya pada unjuk rasa Rabu (22/12).

"Laporan ini kami buat berdasarkan arahan dari Wahidin Halim selaku Gubernur Provinsi Banten untuk merespons terkait peristiwa aksi unjuk rasa oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum. 

Pada prinsipnya Gubernur Banten menghargai harkat daripada serikat buruh untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah, tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).

Asep mengatakan ada indikasi dugaan tindak pidana perusakan hingga pelanggaran karena memasuki ruangan Gubernur Banten. Dia menyebut ruangan tersebut merupakan representasi dari pemerintah pusat dalam konsep otonomi daerah.

"Serta ada unsur penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia. Selain itu, terdapat fakta-fakta terkait dengan penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana berupa lisan dan tulisan serta rangkaian video yang viral di media pada saat di ruang kerja Gubernur Banten maupun di lokasi unjuk rasa yang mengandung unsur penghinaan, penghasutan, dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Lebih lanjut Asep mengapresiasi langkah-langkah pengamanan yang sudah dilakukan oleh Polda Banten saat unjuk rasa berlangsung saat itu. Asep berharap pelaku yang menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten diproses hukum.

"Selanjutnya kami meminta agar pelaku diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Asep.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyatakan Polda Banten telah menerima LP tersebut. Shinto mengungkapkan kepolisian akan serius dalam menangani LP Gubernur Banten.

"Polda Banten akan serius menangani laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh pada peristiwa unjuk rasa yang menerobos atau menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten. Dengan persangkaan Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE," ucap Shinto.

Shinto mengatakan apa yang dilakukan para buruh merupakan sesuatu yang tidak etis. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"(Terlapor) masih dalam penyelidikan, identitas belum disebutkan," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah buruh sempat menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Aksi para buruh itu dilakukan saat menggelar demo meminta adanya revisi besaran UMP-UMK 2022.

Aksi para buruh itu terjadi pada Rabu (22/12) malam. Dalam rekaman video tampak para buruh masuk ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Mereka mengambil aneka minuman di ruang kerja Gubernur sambil berfoto-foto. Bahkan ada yang duduk di meja gubernur sambil menirukan gaya Gubernur Banten.

"Mau melihat sejauh mana keseriusan buruh untuk mendemo saya. Silakan kalau ada yang mau menggantikan saya," ucap salah satu buruh, Selasa (22/12).

Gubernur Banten Wahidin Halim langsung bereaksi atas kejadian tersebut. Dia bahkan melaporkan insiden tersebut kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kejadian itu ia anggap jadi preseden buruk bagi kepala daerah dalam melaksanakan tugas.

"Perlu saya laporkan perkembangan ini kepada Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, departemen dan lembaga terkait, Kapolri misalnya, akan saya sampaikan," kata Wahidin kepada wartawan di Tangerang, Kamis (23/12).

Peristiwa kemarin ia anggap preseden buruk untuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota saat mengambil keputusan. Khususnya saat membuat keputusan berdasarkan aturan pemerintah pusat.

"Kalau kita misalnya membuat keputusan berpihak pada buruh, kan salah, kan ada sanksi administratif. Sebenarnya saya bukan takut pada sanksi administratif. Kalau saya melihatnya lebih pada prospektif bagaimana kegiatan usaha berjalan pengangguran tertanggulangi," ujarnya.


Tulis Komentar