Pekanbaru

Banyak TPS Ilegal hingga Pelanggaran Jadwal Buang Sampah, DLHK Pekanbaru Bentuk Gakkum

Petugas mengangkut sampah di Kota Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Beberapa titik di Kota Pekanbaru masih ada ditemukan tumpukan sampah. Mengatasi itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru bakal membentuk tim penegakan hukum (Gakkum).

Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, di Kota Pekanbaru ini banyak tempat pembuangan sampah sementara atau TPS ilegal. Selain itu, masih ada yang melanggar jam buang sampah.

"Pada Januari 2022, kami akan membentuk tim Gakkum bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, TNI, kecamatan, dan kelurahan. Tim ini memantau lokasi yang menjadi tempat penampungan sementara (TPS) liar," kata Hendra, Selasa (28/12/2021).

Selama ini, angkutan sampah mandiri itu diketahui membuang sampah ke TPS liar atau ilegal. Angkutan sampah mandiri itu akan diberi sanksi mulai tahun depan. Berdasarkan data DLHK, ada lebih 50 TPS liar di Pekanbaru.

Kemudian, DLHK juga akan lakukan perbaikan terhadap aturan terkait jadwal buang sampah. Salah satu yang diperbaiki terkait pengawasan operasional angkutan di lapangan.

"Kami juga akan melakukan revisi jam buang sampah bagi masyarakat," ucap Hendra.

Apalagi saat ini, dua perusahaan pemenang lelang sudah didapatkan. Dua perusahaan ini adalah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.


Tulis Komentar