Nasional

Viral Video Spion Dipecahkan Paspampres, Begini Aturan Pengawalan Presiden

Pria di Depok minta maaf usai memvialkan spion mobilnya dipecah paspampres.

GILANGNEWS.COM - Seorang pemuda memviralkan video kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sedang mengawal rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Spionnya pecah karena saat itu ia menghalangi rombongan Paspampres. Paspampres termasuk rombongan yang mendapat hak utama di jalan raya.

Hal ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan di jalan. Pasmpampres yang mengawal pimpinan Lembaga Negara termasuk di dalamnya.

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pengaturan kelancaran lalu lintas diatur dalam Pasal 135. Berikut ini bunyinya.

1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene
2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya
Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas.

Adapun Pasmpampres juga memiliki sejumlah fungsi utama. Dikutip dari laman ppid.tni.mil.id, salah satu fungsinya ialah menjami keselamatan pribadi dan jiwa VVIP yang mana itu Presiden.

Fungsi Utama

-Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya lanngsung jarak dekat.
-Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
-Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
-Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
-Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
-Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Pemuda yang Spionnya Pecah Minta Maaf

Sebelumnya, Taufan Aziz (28) memviralkan video kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Paspampres yang sedang mengawal rombongan Presiden Jokowi. Warga Tapos, Depok, Jawa Barat (Jabar) ini meminta maaf dan mengaku menggunakan handphone sambil berkendara, sehingga tak sadar kemudi mobilnya mengarah ke ruas jalan yang dilewati rombongan Jokowi.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Paspampres, saya Taufan Aziz pemilik akun Instagram taufan_gilbert menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya meng-upload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan Presiden," kata Taufan, dikutip detikcom dari video singkat 21 detik yang dibagikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Selasa (28/12).

Taufan menjelaskan dirinya tanpa sadar menghalangi iring-iringan Jokowi. Dia mengaku menggunakan handphone saat berkendara lantaran hendak merekam iring-iringan kendaraaan Jokowi.

"Hal tersebut terjadi karena saya menggunakan handphone saat menngendari mobil untuk merekam video rombongan presiden, sehingga tanpa saya sadari laju mobil saya mengarah ke kanan jalan," ucapnya.

Dalam video tersebut, Taufan mengakui dirinya melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Dia berharap kejadian yang dialaminya menjadi pembelajaran bagi warga lainnya.

"Hal tersebut menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali, terima kasih," ujarnya.


Tulis Komentar