Nasional

Kakorlantas Beri Penjelasan soal Viral Polisi Kuras Bensin Pemotor Usai Ditilang

Video Viral Polisi Tilang Motor Pakai Knalpot Racing dan Kuras Isi Tangki Bensin.

GILANGNEWS.COM - Viral video berdurasi beberapa detik di media sosial, YouTube, yang memperlihatkan tak terimanya pengendara roda dua dikuras bensinnya oleh petugas kepolisian. Meskipun ia telah ditilang.

Dalam video itu, pengendara roda dua itu bersalah karena memakai knalpot yang tidak sesuai standar. Namun, Polisi justru mengambil bensin pengendara meskipun sudah ditilang.

"Pak mau tanya saya, maksud dari dikuras bensin ini supaya apa?" kata pengendara tersebut

"Biar enggak bisa jalan," jawab petugas kepolisian.

"Ya kan sudah ditilang itu," sambung si pengendara.

Namun pengendara tersebut tak menjawabnya. Petugas kepolisian justru meninggalkannya. Belum diketahui kapan dan di mana kejadian tersebut.

Menurut kepolisian, aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta.

Dalam pasal itu tidak ada yang berbunyi menguras bensin apabila ada pelanggar pengguna jalan.

Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi mengakui tidak adanya aturan menguras bensin tersebut. Namun, petugas memiliki diskresi.

"Aturan tidak ada, tapi beberapa langkah pengamanan barang bukti juga perlu dilakukan seperti misal senjata dikosongkan pelurunya, termasuk ranmor dikosongkan bahan bakarnya agar tidak membahayakan saat dibawa," katanya kepada merdeka.com, Minggu (2/1).

Sehingga, katanya, dalam peristiwa itu harus diketahui betul-betul akar permasalahannya.

"Jadi mungkin anggota memiliki alasan ya kenapa menguras BBM tersebut. Jadi harus tahu kasusnya meskipun dalam aturan tidak ada ya," tegasnya.

Sementara itu Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas yang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita yakni SIM, STNK atau kendaraan bermotor.

Meskipun anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 Undang -Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Namun tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang," ujarnya kepada merdeka.com.

Ia menilai, barang bukti yang disita sepatutnya sepeda motor karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, pelanggaran lalu lintas, atau menggunakan knalpot tidak sesuai spek atau peruntukannya.

"Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki menurut hemat saya berlebihan, seharusnya kendaraan yang disita cukup," katanya.


Tulis Komentar