Legislator

Warga Kesulitan Mengurus IMB di Pekanbaru

Ilustrasi

PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru saat ini mengeluhkan sulitnya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari Pemko Pekanbaru, hal ini dikarenakan terjadi pergantian administrasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Dampak dari pergantian ini mengakibatkan Investasi di Pekanbaru menjadi terhambat.

Seperti disampaikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Wan Agusti, warga menyampaikan keluhannya terkait rumitnya pengurusan IMB di Pekanbaru saat ini, bahkan ada berkas IMB yang sudah dimasukkan masyarakat dan  dikembalikan lagi  oleh DPTMSP Pekanbaru karena ada aturan baru untuk perizinannya. 

" Mestinya Pemko melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya perubahan aturan ini, dimana sebelumnya IMB dan sekarang menjadi TBG dan kapan dapat dijalankan masyarakat mesti tahu", Ujar Wan Agusti.


Sebagaimana aturan pusat, Dikatakan Politisi Gerindra ini, daerah diminta menyesuaikan dan diminta juga segera menerbitkan aturan. "Masa transisi aturan, harusnya Pemerintah memberikan kemudahan, dan urusannya bisa lebih cepat dari sebelumnya, " paparnya.

Menanggapi persoalan warga ini, Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Akmal Khairi mengatakan saat ini memang belum bisa memberikan layanan secara maksimal, pasalnya untuk izin membangunan ini sedang digodok aturan daerahnya.

"Jadi sekarang itu aturan baru, IMB tidak ada lagi, berubah jadi PBG. Sistemnya berubah, dan lebih panjang urusannya, namun yakin mempermudah secara administrasi, " tutur Akmal.

Jadi, PBG istilah baru dalam perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Disebutkan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dilanjutkannya, Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Cipta Karya, dimana Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.

Jadi, jalurnya itu, untuk perumahan misalkan, izin membangun itu mestinya ke BPN dahulu lalu didaftarkan ke DPMPTSP, setelah ini baru dilanjutkan ke PUPR untuk dapatkan rekomendasi teknis. Setelah itu diterbitkan izinnya.

"Panjang memang urusannya, tetapi memang harus dilewati. Dan tentu nanti dengan Perda sebagai dasar hukumnya, harapan kita dapat segera selesai untuk dijalankan sesuai aturan PBG, " jelasnya.

Disebutkan Akmal, sampai hari ini pihaknya belum ada mengeluarkan izin untuk membangun sembari menunggu aturan baru. "Namun untuk sosialisasi terus kami lakukan lewat media massa, dan medsos resmi pemerintah untuk dapat dipahami bersama, " tuturnya.

Oleh karena itu, disampaikannya, sembari aturannya dibuat, maka disarankan para pengembang ataupun masyarakat yang ingin membangun untuk bersabar menunggu. "Ini menjadi atensi kita, dan tentu kita tidak mau pembangunan terhenti, akan kita gesa, " pungkasnya. 


Tulis Komentar