Nasional

Konvoi Mobil Mewah Bikin Dokumentasi Ditegur, Ini Aturan Berkendara di Tol

Dok.TMC Polda Metro Jaya.

GILANGNEWS.COM - Konvoi mobil mewah di jalan Tol Depok-Antasari sempat bikin macet. Para pengemudi mobil mewah itu foto-foto di tengah jalan Tol.

TMC Polda Metro Jaya mengunggah momen itu akun resminya, Minggu (23/1/2022). Dalam foto yang diunggah konvoi mobil itu dihentikan Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.

Tampak antrean kendaraan lain di belakang konvoi mobil mewah. Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyebut kejadian itu pagi tadi.

"Minggu, 23 Januari 2022, pukul 10.45 WIB. Dilakukan peneguran kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol," kata Kompol Sutikno dikutip dari laporan tertulis, Minggu (23/1/2022).

Sutikno menuturkan ada tujuh mobil yang mengganggu pengguna jalan lain. Akibatnya polisi menegur para pengendara itu.

Bagaimana aturan berkendara di jalan Tol?

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan kendaraan dilarang berhenti di jalan Tol. Hal itu tertuang pada pasal 41.

"Tidak digunakan untuk berhenti," demikian isi PP 5/2005 itu.

Adapun dalam Pasal 41 dijelaskan bahu jalan Tol diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Namun tidak digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan.

Sementara itu dijelaskan jalan Tol untuk lalu lintas antarkota didesain dengan batas kecepatan paling rendah 80 kilometer per jam. Sementara untuk jalan Tol wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam.

Soal batas kecepatan di Tol juga dijabarkan dalam PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ini isinya:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Berikut isi Pasal 41:

Pasal 41
(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;
b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
c. tidak digunakan untuk berhenti ;
d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
e. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:
a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;
b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;
c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :
a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;
b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;
c. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.


Tulis Komentar