Pekanbaru

Bulan Januari, 5 Kendaraan Pakai Lampu Strobo Ditindak Polisi Pekanbaru

Polisi menindak mobil menggunakan lampu strobo.

GILANGNEWS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan penindakan bagi kendaraan yang menggunakan lampu strobo atau yang biasa dikenal lampu silau.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, untuk di Bulan Januari ini, sudah 5 kendaraan ditindak karena menggunakan lampu strobo.

"Dalam Bulan Januari ini, sudah 5 kendaraan menggunakan lampu strobo yang diberikan edukasi dan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang," ucap Angga, Rabu (26/1/2022).

Selain dilakukan tindakan penilangan, petugas juga langsung melakukan pencopotan lampu strobo yang terpasang di kendaraan.

"Kendaraan yang memakai lampu strobo langsung kita copot di tempat. Kendaraan umun maupun pribadi dilarang menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukannya," cakapnya.

Pengemudi yang memasang kendaraannya menggunakan lampu strobo melanggar Pasal 279 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," pungkasnya.


Tulis Komentar