Nasional

Dalam Tiga Hari, Polri Sebar 30.000 Ton Minyak Goreng Ditimbun Pengusaha di Medan

Dugaan penimbunan minyak goreng di sumut.

GILANGNEWS.COM - Satgas Pangan Polri akan menyebarluaskan atau mendistribusikan minyak goreng yang sebelumnya ditimbun oleh distributor di sebuah gudang yang berada di Sumatera Utara. Hal itu dilakukan agar tak terjadi kelangkaan di wilayah tersebut.

"Dari hasil pengawasan kami di lapangan, hari ini akan disebarluaskan ke masyarakat sebanyak 30.0000 ton. Artinya sampai hari Rabu, seluruh minyak goreng yang ada di Sumatera Utara, khususnya di Deli Serdang tadi akan tersalurkan hingga hari Rabu. Tiga hari melalui mekanisme pasar ke seluruh pasar swalayan dan retail," kata Wakasatgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (21/2).

Selain itu, penyidik Polri melakukan penyisihan beberapa terhadap barang bukti yang sempat diamankan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana.

"Namun demikian, kami masih mendalami keterkaitan dengan penimbunan sesuai dengan Perpres nomor 71/2015 tentang penetapan dan penyimpangan barang kebutuhan pokok, ada aturannya. Dimana perusahaan yang menyimpan barang yang belum didistribusikan selma 3 bulan tidak disalurkan, terkategori sebagai penimbun," ujarnya.

"Tapi kita liat stoknya, datanya, sebulan berapa dia mendistribusikan. Kalau biasanya perusahaan tersebut mendistribusikan sebulan 2 ribu ton, tapi di gudang ada 6 ribu ton, itu masuk kategori penimbunan. Tapi stok 2.000 ton, di dalamnya ada seribu itu belum kategori timbun. Ini dalam Perpres 71/2015," sambungnya.

Jenderal bintang satu ini pun menegaskan, masih terus mendalami kasus dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.

"Mohon waktu untuk mendalami dugaan di Sumatera Utara," tutupnya.

Sebelumnya, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan menemukan tiga gudang yang menyimpan minyak goreng kemasan dalam jumlah besar. Gudang itu berlokasi di Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan, temuan itu dilakukan dalam rangka monitoring bahan pokok khususnya minyak goreng di wilayah Sumatera Utara yang diduga mengalami kelangkaan.

Ketiga gudang itu yakni PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs. Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 pcs dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami, pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi," kata John dalam keterangannya, Minggu (20/2).

"Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses," sambungnya.


Tulis Komentar