Polri Bakal Ubah Perpol Sesuaikan Aturan Bikin SIM-STNK Wajib Punya BPJS
GILANGNEWS.COM - Warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus ikut keanggotaan BPJS Kesehatan terlebih dulu. Polri menyatakan akan mengubah peraturan Polri (Perpol) untuk menyesuaikan persyaratan itu.
"Menyempurnakan regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2001 tentang Regident Ranmor yang mewajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS. Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi terkait," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (22/2/2022).
Hendra mengatakan hal tersebut sesuai dengan regulasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Nasional. Di dalamnya, Kapolri diharuskan untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama ada unit BPKB, sampai kepada berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB," tuturnya.
Tulis Komentar