Nasional

Polri Bakal Ubah Perpol Sesuaikan Aturan Bikin SIM-STNK Wajib Punya BPJS

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus ikut keanggotaan BPJS Kesehatan terlebih dulu. Polri menyatakan akan mengubah peraturan Polri (Perpol) untuk menyesuaikan persyaratan itu.

"Menyempurnakan regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2001 tentang Regident Ranmor yang mewajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS. Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi terkait," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (22/2/2022).

Hendra mengatakan hal tersebut sesuai dengan regulasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Nasional. Di dalamnya, Kapolri diharuskan untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama ada unit BPKB, sampai kepada berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB," tuturnya.

Hendra menjelaskan Polri bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum aturan itu resmi diterapkan. Hal tersebut dilakukan supaya warga tidak kaget ketika mengurus SIM hingga STNK.

"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi pada masyarakat," terang Hendra.

Sementara itu, lanjut Hendra, Polri meminta agar masyarakat mendukung segala kebijakan pemerintah. Menurutnya, pemerintah ingin membangun semangat persatuan.

"Kita semua harus memahami dan dukung apa yang jadi garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari keinginan pemerintah untuk bangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh bangsa Indonesia, wajib ikut jadi peserta aktif BPJS. Yang peruntukannya adalah seluruh warga Indonesia," ucapnya.


Tulis Komentar