Pekanbaru

Mantan Ajudan Rusli Zainal Didakwa Rugikan Negara Rp861 Juta

Terdakwa Nuardi.

GILANGNEWS.COM - Terdakwa dugaan dugaan korupsi penyimpangan APBDes Pelanduk, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir 2020, Nuardi akhirnya diadili. Mantan ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal didakwa melakukan merugikan keuangan negara Rp861 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana menyampaikan, terdakwa Nuardi telah menjalani sidang perdana. Yang mana, berangendakan pembacaan surat dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang perdana itu dilaksanakan secara virtual. Dimana majelis hakim yang diketuai Efendi berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dari Kantor Kejari Inhil, dan terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan. "Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU," ungkap Ade, Kamis (31/3). 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Nuardi mengaku mengerti dan tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan terdakwa Nuardi adalah Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Dia sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Perbuatan rasuah yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.

Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000. Yang mana uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000.

Terdakwa, Hamsar dan Noryani tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp. 110.275.000.

Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp861.104.121 Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tulis Komentar