Pekanbaru

Pekanbaru Segera Bentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok. Hal ini dalam upaya pemenuhan penilaian sebagai Kota Layak Anak (KLA). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pemerintah kota segera menyusun perda kawasan tanpa rokok. Kebijakan ini untuk mendukung agar Kota Pekanbaru lebih layak anak.

"Ini menjadi satu dari beberapa catatan kita agar bisa membuat perda kawasan tanpa rokok," ujar Jamil, Senin (4/4/2022). 

Menurutnya, Kota Pekanbaru saat ini belum memenuhi penilaian kota layak anak. Hal ini lantaran Kota Pekanbaru belum memiliki peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

Organisasi perangkat daerah atau OPD terkait segera menyampaikan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk rancangan Perda tersebut. Jamil menyebut, bila sudah ada usulan tentu bakal dibahas bersama para legislator terkait kawasan tanpa rokok.

"Kita membahas agar nanti ada perdanya, sehingga bisa menjadi acuan. Apalagi perda ini bisa mendukung Kota Pekanbaru menjadi KLA," jelasnya.

Jamil mengakui bahwa ada sejumlah catatan dalam upaya menjadi KLA. Mereka pun berupaya bersama berbagai elemen masyarakat termasuk juga melibatkan dunia usaha untuk mendukung mewujudkan KLA.

"Ini kita berupaya bersama agar bisa melengkapi penilaian KLA. Kita juga menggandeng pihak terkait dan lembaga kemasyarakatan," paparnya. 

Jamil menambahkan, ada upaya intens dari pemerintah kota agar Pekanbaru menjadi contoh KLA. Dirinya menilai, publik harus tahu dengan program-program pemerintah serius dalam mewujudkan KLA.


Tulis Komentar