Legislator

Disdukcapil Buka Layanan Perubahan Adminduk Wilayah Pemekaran

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita.

GILANGNEWS.COM - Masyarakat yang berdomisili di wilayah terdampak pemekaran kecamatan, dapat mengajukan perubahan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mulai, Senin (11/4/2022). 

Disdukcapil Kota Pekanbaru membuka layanan perubahan Adminduk dengan permohonan dilakukan secara online, melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id.

"Jadi, hari ini kami sudah mulai membuka layanan perubahan dokumen Adminduk bagi warga yang berada di pemekaran kecamatan," ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita. 

Menurutnya, pada website sipenduduk tersebut, terdapat modul atau fitur layanan khusus yang akan mulai aktif pada Senin ini. Adapun modul atau fitur layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang wilayah domisilinya terdampak penataan pemekaran kecamatan.

Fitur layanan ini hanya dikhususkan untuk penerbitan dokumen KK dan KTP elektronik bagi warga yang berdomisili terdampak pemekaran kecamatan, dari nama kecamatan sebelumnya disesuaikan menjadi nama kecamatan yang berlaku saat ini, tanpa ada perubahan elemen data apapun.

"Apabila ingin melakukan perubahan elemen data, maka akan diarahkan pada layanan secara reguler," terang Irma. 

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk penyesuaian nama kecamatan pada dokumen kependudukan, cukup melampirkan KK dan mengisi formulir F1.03.

Setelah pengajuan permohonan diverifikasi oleh petugas, penerbitan KK dengan nama kecamatan yang baru akan terkirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram.

"Sementara KTP elektronik dapat diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan sesuai domisili masing-masing," pungkasnya.


Tulis Komentar