GILANGNEWS.COM - Dishub Pekanbaru kini sedang gencar-gencarnya menertibkan juru parkir (Jukir) liar. Dalam beberapa hari terakhir, sudah ada Jukir nakal yang diamankan dan diberikan pembinaan.
Terakhir, Dishub mengamankan Jukir di Pasar Bawah berinisial A, karena memungut uang parkir di luar aturan yang berlaku. Dari informasi yang dirangkum di lapangan, oknum Jukir A di Pasar Bawah tersebut, sudah sering meminta uang parkir tak sesuai aturan.
Sehingga memantik amarah masyarakat, dan sempat beberapa kali terjadi cekcok mulut. Diketahui belakangan, oknum Jukir A tersebut punya beking yang disinyalir tak berani disentuh Dishub Pekanbaru.
Seperti diketahui, aturan parkir di Kota Pekanbaru ditetapkan berdasarkan Perda No 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, dan Perwako Nomor 148/2020, dengan tarif roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.
Saat ini di Kota Pekanbaru, pengelolaan parkir sebagian ruas jalan diserahkan kepada pihak ketiga. Sebagian lainnya masih mandiri, dengan sistem surat perintah kerja.
"Masih banyaknya Jukir nakal yang ditangkap, menandakan pengawasan minim. Ini juga yang menyebabkan PAD kita banyak yang bocor," tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE, Kamis (2/6/2022).
Politisi Senior PDI-P ini meminta, agar Dishub benar-benar melakukan action di lapangan, dan menindaktegas Jukir yang nakal. Jika memang diketahui ada bekingnya, maka proses sesuai hukum berlaku.
"Sikat habis saja, siapapun bekingnya. Mau pejabat, pengusaha atau pun siapa saja. Tak ada yang kebal hukum. Apalagi sudah diketahui bekingnya," sebut Dapot.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi II DPRD lainnya Munawar Syahputra. Politisi Nasdem ini minta kepada Dishub, agar menertibkan semua zona, yang menjadi keresahan warga selama ini.
"Karena sudah sering meresahkan, Dishub jangan hanya lips servis saja. Apalagi Jukir nakal yang makin nekad beraksi itu ada bekingnya. Harusnya ditindak tegas," katanya.
Tindakan tegas yang dimaksudkan tersebut, tidak hanya kepada jukir nakal, tapi kepada kontraktor pemegang surat perintah kerjanya, termasuk kepada kontraktor yang nge-sub ke pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri.
"Tindakan tegas itu, putuskan saja kontraknya, baik pemegang SPK atau pun yang nge-sub ke pihak ketiga. Perlu diketahui, Kota Pekanbaru ini ada tuan dan aturan yang harus diikuti," tegasnya.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi ikhwal ini, tidak bisa memberikan keterangan lengkap.
"Saya sedang tak enak badan," katanya.
Tulis Komentar