Hukrim

Maut Usai Nobar Film Porno

Reka adegan mayat dalam karung di danau gawir.

GILANGNEWS.COM - Tiga pria tengah asyik menonton film porno di gawai pada Minggu (29/5) malam. Ditemani sajian kopi, Suherlan (59), T (35) dan YM (18), begitu serius menyaksikan adegan panasmengundang syahwat dalam layar handphone.

Aksi menonton bareng alias nobar video porno itu digelar di rumah Suherlan di Kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Legok, Kabupaten Tangerang. Namun nobar film syur yang semula berjalan mulus tersebut berujung petaka.

Hal itu dipicu celetukan Suherlan terhadap T yang ingin kakaknya melayaninya. Dengan imbalan Rp300 ribu.

Ucapan Suherlan itu membuat T naik pitam. Tanpa basa basi, dia langsung menghajar sang punya rumah. Korban yang sempat meminta maaf dan mengatakan bahwa ucapannya hanya candaan tak digubris pelaku. Amarah T kadung memuncak. Dia pun menghabisi nyawa Suherlan dengan kapak.

"Korban bicara ke pelaku SY dengan kalimat yang membuat pelaku tersinggung. Kalimat ini bisa disampaikan, korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau nggak Rp300 ribu dipakai pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

Mayat Korban Dimasukan ke Karung

YM yang melihat aksi bosnya tak tinggal diam. Dia ikut menganiaya korban hingga tewas. Aksi keji kedua pelaku tak berhenti di situ. Usai membunuh korban, tersangka lantas menyembunyikan jasadnya dengan karung dan dibuang ke Danau Gawir.

"Itu pelaku yang kedua, yang kecil, ternyata melakukan pemukulan dua kali, saat berada di rumah korban pada adegan 11 atau 10," kata Kanit 3 Resmob, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Widi Irawan saat menggelar olah TKP di Danau Gawir, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/6).

Jasad korban kemudian ditemukan pemancing dua hari sehari kemudian. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dilakukan digabungan polisi tak membutuhkan waktu lama menciduk kedua pelaku.

Aksi pembunuhan dilakukan T dan YM mengejutkan warga setempat. Sebab hubungan ketiganya selama ini diketahui warga baik.

Suherlan dikenal sebagai pemulung. Sementara T dan YM bekerja sebagai sebagai teknisi elektronik.

Sementara korban, yang diketahui berstatus duda sejak ditinggal mati istrinya lima tahun lalu, bekerja sebagai pemulung.

Sugandi, tokoh masyarakat setempat menerangkan kalau hubungan antara korban dan kedua pelaku adalah bertetangga. Kedua pelaku diketahui merupakan penduduk asli kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka.

"Saling kenal, dua - duanya kenal. Rumahnya kan berdekatan," kata Sugandi yang juga ketua RW setempat ditemui Kamis (2/6).

Namun nasi sudah menjadi bubur. Hubungan baik yang terjalin selama ini hilang akibat amarah sesaat berujung maut. Akibat perbuatannya, T dan YM dijerat polisi dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Tulis Komentar