Mendagri Tito Dilaporkan ke Ombudsman soal Pelantikan Pj Gubernur
GILANGNEWS.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ombudsman RI.
Mereka menduga Tito telah melakukan maladministrasi berkaitan dengan penentuan Penjabat (Pj) kepala daerah.
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, pelaporan dilakukan pada Jumat (3/6/2022).
"Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia. Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah," demikian kata mereka.
Menurut mereka, penentuan Pj Kepala Daerah tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan Tito Karnavian berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum. Momentum puncaknya ada pada pelantikan penjabat gubernur pada 12 Mei 2022. Berikut adalah penjabat yang disebut tiga organisasi masyarakat pelapor Tito:
Tulis Komentar