Legislator

Disdik Riau Tegaskan Tidak Ada Syarat untuk Pengambilan Ijazah Siswa

Tangkapan layar percakapan Grup WhatsApp yang menyebutkan syarat-syarat mengambil ijazah atau surat keterangan lulus sekolah.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau membantah adanya syarat berupa membayar denda semen untuk pengambilan ijazah, di SMAN 1 Lirik, Indragiri Hulu (Inhu).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan melalui Kepala Bidang SMA, Aristo saat dikonfirmasi perihal itu mengaku, jika pihaknya telah mendapat laporan tersebut. 

Terkait hal itu, lanjut Aristo, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah terkait adanya laporan syarat pengambilan ijazah siswa harus melunasi denda semen. 

"Kita sudah klarifikasi, berdasarkan pengakuan kepala sekolah tidak ada yang seperti itu. Itu denda semen itu memang ada untuk sanksi bagi siswa yang terlambat," ujarnya, Senin (6/6/2022).

"Sedangkan kalau terkait pembagian ijazah, saya sudah lama menegaskan bahwa pengambilan ijazah tanpa syarat, dan kepala sekolah sudah tahu itu. Jadi tidak ada namanya bayar denda semen," sambungnya. 

Ditanya denda semen itu bagi siswa yang kena sanksi, apakah siswa bisa mengambil ijazah tanpa harus membayar denda semen, Aristo menegaskan bisa. 

"Jadi ijazah itu diterima tanpa syarat apapun. Kecuali hutang-hutang pribadi siswa, seperti hutang berkaitan dengan uang sekolah dan beli ini itu. Tapi saya sudah sampaikan kepada kepala sekolah, supaya tidak mempersyaratkan itu," tegasnya. 

"Kalau hutang siswa tidak bisa diiklaskan sekolah, hubungi saya. Saya bilang begitu. Nanti kita selesaikan," tukasnya.


Tulis Komentar