Nasional

DPR dan Kapolri Gelar Rapat Tertutup Bahas Polemik AKBP Brotoseno

Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

GILANGNEWS.COM - Komisi III DPR menggelar rapat tertutup dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (8/6). Sejumlah hal dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya mengenai status AKBP Brotoseno yang masih menjadi anggota kepolisian meski berstatus mantan terpidana kasus korupsi.

"Pertama adalah kami membahas tentang masalah anggaran. Kedua juga tentunya kami membahas terkait hal-hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

Listyo mengaku telah mencermati pendapat dan aspirasi masyarakat. Khususnya komitmen pemberantasan korupsi Polri yang tengah disorot. Polri mencari solusi untuk masalah Brotoseno.

"Dalam beberapa hari kemarin sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya untuk mencari solusi untuk membuktikan bahwa kami Polri komit terhadap hal-hal seperti itu," ujarnya.

Polri telah menggelar rapat dengan Menkopolhukam, Kompolnas hingga ahli pidana untuk mencari solusi. Sebab dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 dan 19 tidak diatur mekanisme peninjauan kembali atas hasil keputusan kode etik.

"Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menko Polhukam, kami juga mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi, mencarikan masalah tersebut karena memang di dalam Perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap 14 dan Perkap nomor 19 itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik. Khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi," kata Listyo.

Sebelumnya, kembalinya AKBP Brotoseno ke Polri menuai kontroversi. Sebab, Brotoseno berstatus mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas di Polri karena tak dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus penerimaan suap.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ferdy Sambo.

Dalam putusan sidang Kode Etik Profesi Polri, kata Ferdy, AKBP Raden Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Dalam perkara ini, Ferdy menyampaikan jika Brotoseno telah dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

"AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," jelasnya.


Tulis Komentar