GILANGNEWS.COM - Pasangan suami istri berinisial HPS (23) dan istrinya berinisial LSN (22) asal Banyuwangi, Jawa Timur, nekat mencuri besi tutup got untuk membiayai pengobatan anaknya yang masih sakit.
Aksi mereka juga sempat viral di media sosial, karena terekam CCTV saat melakukan pencurian besi got di Jalan Gurita I, Perumahan Pedungan Indah, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Kamis (9/6) sekitar pukul 09.00 WITA.
"Dari keterangan kedua pasangan suami istri ini, bahwa pencurian yang mereka lakukan untuk keperluan membeli obat anak yang sakit. Di mana besi hasil curian sudah sempat dijual di rongsokan di Jalan Bung Tomo, Denpasar, seharga Rp126.500," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (14/6).
"Untuk uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan pelaku untuk membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit, paracetamol hufagrip sisanya dipakai untuk makan," imbuhnya.
Kronologinya, pada Kamis (9/6) lalu pelapor bernama Gede Agung sekitar pukul 09.00 WITA melihat percakapan di WhatsApp grup Perumahan Pedungan Indah. Di dalam grup, ketua lingkungan perumahan bernama I Gede Wartana memberitahukan ada penutup gorong-gorong hilang di depan rumah salah satu warga.
Pelapor bersama penghuni perumahan mendatangi lokasi tempat besi penutup gorong-gorong hilang. Kemudian pelapor melihat rekaman CCTV yang terpasang di jalan. Saat itu melihat seorang laki-laki yang mengendari sepeda motor membonceng seorang perempuan dan anak kecil mengambil besi penutup.
"Dan setelah melhat kejadian itu, pelapor mengambil rekaman CCTV tersebut dan meng-upload ke Instagram milik pelapor dan viral," jelasnya.
Kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya pasangan pasutri ini berhasil ditangkap di indekos Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (11/6).
Dalam pemeriksaan, pasutri ini juga mengakui juga pernah mengambil besi penutup got di delapan lokasi berbeda.
"Pelaku HSP tidak bekerja dan sebelumnya pelaku sempat bekerja di proyek namun sudah tidak bekerja selama tiga bulan. Sedangkan istri pelaku kesehariannya sebagai penjahit. Selama pandemi Covid-19 tidak mendapatkan orderan, sehingga kedua pelaku mengalami kesulitan ekonomi," ujarnya.
Awalnya istri pelaku sempat melarang, namun karena keadaan anak sakit pelaku nekat melakukan aksi pencurian demi mendapat uang membeli obat.
"Di mana pelaku mengambil besi agar bisa dijual di rongsokan dan cepat mendapatkan uang. Yang bersangkutan melakukan pencurian di perumahan pada sore hari saat keadaan sepi. Mereka (disangkakan) Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya atau 5 tahun," ujarnya.
Tulis Komentar