Legislator

Inilah Bentuk Isi Surat Kemendagri yang Perintahkan Gubernur Menunjuk Plh Sekwan

Sebagian poin dalam surat yang dikirim oleh Kemendagri ke Pemprov Riau.

GILANGNEWS.COM - Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat terkait penjelasan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Riau. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Riau yang meminta penjelasan dari Kementrian Dalam Negeri.

Di dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kementrian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Setelah memberikan penjelasan dan dasar hukum, akhirnya pada poin 5 dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.

Surat Kementrian Dalam Negeri tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera.

Terkait surat itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, pihaknya belum menerimanya.

"Saya belum lihat suratnya. Kalau Kemendagri bilang menyalahi aturan dan minta segera dicabut stats Plt, tentu ada dasar hukumnya, dasarnya seperti apa?" kata Elly Wardhani kepada wartawan, Senin (27/6/2022)

Elly Wardhani menyatakan, pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu surat Kemendagri terkait pencabutan status Plt Sekwan DPRD Riau, baru bisa mengambil sikap.

"Saya harus tahu dulu dasarnya, baru bisa kita komentar soal itu. Dasar pertimbangannya apa pencabutan Plt Sekwan DPRD Riau," tukasnya.


Tulis Komentar