Legislator

Pemprov Riau Sebut Belum Terima Surat Kemendagri Soal Plh Sekwan, akan Ada Telaah Biro Hukum

Perkantoran Gubernur Riau.

GILANGNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, mengaku sampai saat ini masih belum menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri terkait penjelasan Plh Sekretaris DPRD Riau.

"Kami belum terima suratnya sampai saat ini," kata Ikhwan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Disinggung terkait langkah apa yang nantinya akan ditempuh oleh Pemprov Riau jika surat tersebut sampai, Ikhwan mengatakan tergantung Gubernur Riau.

"Itu kan (tergantung) gubernur. Yang jelas akan ada telaah Biro Hukum lagi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat terkait penjelasan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Riau. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Riau yang meminta penjelasan dari Kementrian Dalam Negeri.

Di dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kementrian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Setelah memberikan penjelasan dan dasar hukum, akhirnya pada poin 5 dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.

Surat Kementrian Dalam Negeri tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera.


Tulis Komentar