Nasional

Usai Polisi Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Mabes Polri Warning Polisi se-Indonesia

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (pojoksatu).

GILANGNEWS.COM - Mabes Polri berjanji akan menindak tegas anggota polisi intimidasi wartawan yang melakukan peliputan di sekitar rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Janji itu diutarakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (15/7/2022).

Bukan hanya polisi intimidasi wartawan di rumah Ferdy Sambo, semua anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas.

“Komitmen pimpinan Polri akan menindak tegas anggota tersebut,” kata Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Jenderal bintang dua Polri ini menyebut, tindakan tegas itu diberikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” sambungny.

Perwira tinggi Polri kelahiran Madiun, Jawa Timur, itu juga menyampaikan permintaan maaf atas polisi intimidasi wartawan.

“Saya menyesalkan juga kejadian itu,” ucap Dedi.

Karena itu, Dedi mengimbau kapada anggota polisi di lapangan agar tak menghalang-halangi tugas jurnalis dalam mencari informasi.

“Anggota Polri juga harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi,” tutur Dedi.

Dedi menyebut, anggota polisi intimidasi wartawan di sekitar rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo konon telah diamankan.

Akan tetapi, Dedi tak mengungkap identitas oknum anggota polisi dimaksud atau menghadirkannya di depan awak media.

“Anggota polisi yang intimidasi jurnalis sudah diamankan,” ujar Dedi.

Dedi memsaatikan, anggota polisi itu akan dilakukan proses etik yang ditangani Karo Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

“Akan diproses etik oleh Divpropam,” ujarnya. 


Tulis Komentar