GILANGNEWS.COM - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ) akan bebas bersyarat dari Rumah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru besok, Kamis (21/7/2022). Sejumlah kalangan menyambut baik kebebasan gubernur dua periode itu.
"Terimakasih kepada pemerintah memberikan bebas bersyarat, karena beliau tokoh Riau," kata Anggota DPRD Riau Zulkifli Indra, Rabu (20/7/2022).
Ia menilai, meski mendapat hukuman, sosok Rusli Zainal dinilai banyak berbuat untuk pembangunan di Provinsi Riau. Ia mencontohkan, berbagai pembangunan di Kota Pekanbaru, seperti Flyover, Stadion Utama, serta Jembatan Siak IV.
"Walau terpidana karena dianggap bijak dan memberikan pembangunan terhadap Riau. Kalau tidak ada Rusli, tak ada flyover, stadion utama, Jembatan Siak IV. Banyak lagi. Mudah-mudahan Pak Syamsuar mengikuti jejak beliau," kata dia.
Rencananya, kebebasan Rusli Zainal akan disambut keluarga dengan mengadakan doa bersama.
"Kami akan menjemput Abang besok, tapi kami menunggu informasi dari Kemenkumham. Yang jelas kami akan bersiap dari pagi," kata adik ipar RZ, Joni Irwan, Rabu (20/7/2022).
Joni Irwan yang juga pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) ini menuturkan, tidak ada acara khusus untuk menyambut kebebasan suami anggota DPRD Riau Septina Primawati itu.
"Tidak ada syukuran, hanya mendoa saja," kata Joni Irwan.
Sebelumnya, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, menyebut PB terhadap Rusli Zainal sudah disetujui. "Insya Allah tanggal 21 Juli ini beliau bebas bersyarat," kata Koko, Selasa (19/7/2022).
Koko menyebut, kepastian tanggal PB terhadap Rusli Zainal didapat berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman dan setelah dicek kelengkapan berkas administrasi PB Rusli Zainal.
Meski begitu, Koko mengungkapkan, PB untuk Rusli Zainal bisa saja batal, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut. "Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," ungkap Koko.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menyatakan, berdasarkan revisi PP 99, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi kepada Rusli Zainal.
Menurutnya, Rusli Zainal sudah membayarkan denda berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," kata Sapto.
Otorisasi SK PB sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM
"Kita lagi nunggu otorisasi SK PB sekarang ini, kalau memang sampai, ya segera. Kita juga tidak bisa nahan-nahan," tegas Sapto.
Disinggung apakah nanti jika Rusli Zainal mendapatkan remisi HUT RI pada 17 Agustus 2022 maka langsung bebas, menurut Sapto tidak menutup kemungkinan.
"Ya kalau otorisasi SK tidak turun, ya nunggu remisi Agustus. Berarti nanti dikurangi lagi, bisa saja langsung bebas itu nanti. Ini otorisasi PB. Kalau otorisasi PB turun, ya kita bebaskan, karena itu perintah Dirjen (Pemasyarakatan)," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, juga tidak bisa memastikan Rusli Zainal bebas murni pada Juli ini.
"Belum (bebas Juli 2022, red). Masih menunggu pemberian remisi (pemotongan masa hukuman) Agustus, 17 Agustus dulu," ujar Mulyadi ketika dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Mulyani menyatakan hal itu baru diketahui Rusli Zainal dapat remisi.
"Nanti dikabari setelah beliau mendapat remisi, dan berapa bulan yang akan diterima setelah remisi-nya," kata Mulyadi.
Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tulis Komentar