Nasional

Kuasa Hukum Brigadir J Desak Kapolri Nonaktifkan Karopaminal Div Propram

Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjutak.

GILANGNEWS.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga dilarang untuk membuka peti jenazah almarhum. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu alasan pihaknya juga meminta agar Kapolri untuk menonaktifkan Karopaminal Div Propam Polri.

"Karopaminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul. Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang) membuka peti mayat," katanya saat dihubungi, Rabu (20/7).

Dia menyebut, tak hanya melanggar asas keadilan juga Karopaminal disebutnya juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat.

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah, Kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Sehingga, jabatan itu sementara ini diisi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan oleh Sigit sudah tepat. Akan tetapi, penonaktifan jabatan ini menurutnya juga berlaku untuk dua orang polisi lainnya.

"Sudah tepat, tetapi Karopaminal dan Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan. Karena Kapolres Jakarta Selatan itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana, dan sampai sekarang belum ada tersangkanya. Olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (19/7).

"Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," sambungnya.

Sedangkan, untuk Karopaminal itu disebutnya terlalu keras dan juga diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.

"Kalau Karopaminal itu terlalu keras. Kemudian dia dianggap tidak berperilaku sopan kepada kami datang ke kami sebagai Karopaminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga alamarhum, dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang hp," ungkapnya.

"Masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat. Apalagi beliau Karopaminal, harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," tutupnya.


Tulis Komentar