Nasional

Komnas Perempuan Sebut Lima Perempuan Terimbas Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo diperiksa polisi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengimbau publik untuk menghormati hak dan tidak melebarkan kasus kematian Brigadir J ke ranah pribadi. Karena banyak pihak, termasuk perempuan dan keluarga yang ikut terdampak.

"Karenanya masyarakat, media memiliki peran untuk menguatkan perempuan dan keluarga yang terdampak dengan menghormati hak privacy, keamanan, tidak melakukan stereotipe negatif dan mendukung upaya mereka untuk pulih," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah saat dihubungi Sabtu (6/8).

Untuk itu, Komnas Perempuan turut memberi perhatian kepada lima perempuan, pertama Ibu dan Keluarga dari Bharada E yang belakangan sempat syok atas kasus yang menimpa anaknya. Walaupun, Komnas Perempuan masih fokus dengan perempuan yang tengah berhadapan dengan hukum secara langsung.

"Kami tentunya sangat memahami perasaan dan rasa khawatir orang tua Bharada E. Namun, Komnas Perempuan terfokus pada Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)," ucapnya.

Lalu keempat lainnya adalah, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, pacar Brigadir J, Vera. Kemudian ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, dan seorang Polwan yang diisukan dalam kasus ini, AKP Rita Sourcha Yuliana.

"Setidaknya terdapat 4 orang perempuan yang masuk dalam pusaran kasus ini. Yaitu Ibu P, pelapor kekerasan seksual dan saksi tewasnya J yang terbunuhnya J, yang masih terguncang jiwanya," jelasnya.

"Ibu Rosti, Ibu dari J yang harus kehilangan anak laki-laki kebanggaannya. Vera, kekasih J, yang selain kehilangan kekasih juga masih merasa tertekan. Rita, polwan yang diberitakan berkarir baik, juga ikut terimbas karena disangkutkan dengan kasus ini," tambahnya.

Menurutnya, para perempuan tersebut turut baik langsung maupun tidak langsung terdampak kasus ini. Mereka berduka, mengalami kelelahan yang mempengaruhi kesentosaan sebagai perempuan, termasuk anak-anak mereka.

"Bisa, juga dengan anak-anak Sambo yang juga mengalami perundungan atas peristiwa yang menimpa orang tuanya," imbuhnya.

Pastikan Pendampingan Istri Sambo

Meski demikian, sejauh ini Komnas Perempuan baru berkomunikasi dengan Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo guna memastikan seluruh hak sebagai korban terpenuhi. Berkaitan dengan pendampingan psikologis dan bantuan hukum atas kasus pelecehan berujung baku tembak yang menewaskan Brigadir J,

"Pendampingan psikologis dan bantuan hukum, iya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/8).

Siti mengatakan jika kepastian pemberian hak perlindingan kepada Putri itu telah terpenuhi sebagaimana hasil pemantauan yang dilakukan pihak Komnas Perempuan pada pertemuan 16 Juli lalu.

"Komnas Perempuan itu mandatnya melakukan pemantauan, memastikan apakah penegakan hukum, pemenuhan hak-hak gitu ya perempuan yang berhadapan dengan hukum entah nanti statusnya sebagai saksi atau korban itu dipenuhi oleh negara," ucapnya.

Adapun, Siti menjelaskan jika seorang pelapor dalam hal ini perempuan yang menjadi korban haruslah terpenuhi hak perlindungannya sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Harus didampingi, kemudian dia harus mendapatkan layanan psikologi, dan kita pastikan pelapor ini mendapatkan itu ga. Ternyata Polda Metro Jaya, kemudian psikolog untuk kemudian melakukan pendampingan awal. Kemudian sekarang juga sudah ada tim yang khusus memberi pendampingan psikologis," ucapnya.

"Kemudian juga pihak keluarga sudah menunjuk pendamping hukum. Jadi dalam proses itu kan hak pelapor itu dipenuhi dengan menunjuk pendamping korban dari psikolog dan lawyer," tambah dia.


Tulis Komentar