DPR Ingatkan KPU Bertindak Independen dalam Verifikasi Parpol
GILANGNEWS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap independen, profesional, dan tidak diskriminatif dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Apalagi saat ini terdapat tiga kategori calon peserta pemilu, yaitu partai yang lolos ke DPR dalam pemilu terdahulu, partai yang tak lolos ke DPR, dan partai yang baru mendaftar sebagai peserta pemilu,” kata Guspardi di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Hal itu dikatakannya terkait KPU yang resmi menutup pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Dari 40 parpol yang mendaftar, 16 parpol dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan dan 24 parpol dinyatakan telah lengkap berkas pendaftarannya dan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Guspardi mengatakan, parpol yang dinyatakan lengkap syarat pendaftarannya, akan dilakukan verifikasi. Menurut dia, bagi parpol baru dan tidak memiliki kursi di DPR RI harus melalui verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual.
Tulis Komentar