Nasional

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, 5 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik dari Ditreskrimum melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL, Ko Bacang alias Cahyadi, Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (18/8).

Namun dari lima tersangka itu hanya tiga orang yang sudah ditangkap yakni GL, Cahyadi, dan Aboi.

"Dua orang tersangka lagi Albert dan Amat Cerdas Kahar masih dalam pengejaran Polda Sumut," ujar Hadi.

Adapun kelima tersangka itu berbagi peran dalam penyaluran PMI ilegal ke Kamboja seperti perekrut, menyediakan fasilitas penginapan dan menyiapkan keberangkatan pesawat.

"Sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum," tandas Hadi.


Tulis Komentar