Nasional

Pengacara Enggan Dahului Keputusan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jalani sidang.

GILANGNEWS.COM - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang etik dugaan pelanggaran tidak profesional dan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang etik digelar pada Senin (31/10) hari ini.

Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat enggan mendahului keputusan etik nanti. Ia belum mau bicara kemungkinan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Jangan kita mendahului, enggak boleh itu. Kita enggak tahu," katanya kepada wartawan, Senin (31/10).

Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan tidak ikut mendampingi dalam sidang etik yang berlangsung tertutup siang ini. Hendra tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum dari eksternal Polri.

"Karena enggak didampingi advokat dari luar, kalo dia mau didampingi oleh Divkum Polri," kata Henry.

Sebab itu, Henry mengaku kurang mengetahui jalannya sidang etik hari ini.

Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).

Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.

Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Agenda sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat majelis hakim menentukan hari sidang lanjutan terhadap anak buah Ferdy Sambo itu, Kamis (27/10).

Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai I Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Tulis Komentar