Oknum PNS Diskes Riau yang Peras Pemilik Toko untuk Beli Narkoba Diberhentikan

GILANGNEWS.COM - Oknum PNS Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Efri, yang ditangkap polisi karena melakukan pemerasan kepada sejumlah toko di Pekanbaru, diberhentikan sementara oleh Pemprov Riau.
Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, saat dikonfirmasi oleh waratawan mengatakan bahwa pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada Efri.
"Karena yang bersangkutan ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Ikhwan, Sabtu (4/11/2022) pagi.
Oknum PNS yang bekerja di Bagian Tata Usaha Diskes Provinsi Riau itu melakukan pemerasan kepada sejumlah pemilik toko di Pekanbaru. Tak sendirian, ia beraksi bersama rekannya bernama Abdul Rahman (45).
Tulis Komentar