Riau

Rektor UIN Suska Riau Dilaporkan Para Dosen ke KPK, Ini Penjelasnya

Forum Dosen UIN Suska Riau melaporkan Rektor ke KPK.

Sejumlah dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau melaporkan Rektor mereka ke Komisi Pemberasantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini salah satunya terkait dugaan korupsi remunerasi para dosen dan pegawai UIN Suska Riau.

Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Dr Irwandra mengatakan, pihaknya hari ini melaporkan pemotongan remunerasi 1.190 pegawai dan pemberian remunerasi ilegal dari pemotongan tersebut kepada para pejabat UIN Suska Riau ke KPK.

"Pemberian remunerasi ilegal tersebut sampai saat ini masih terus berlangsung. Jumlah kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp13 miliar. Data-datanya sudah kami serahkan ke KPK," ujar Irwandra kepada Wartawan, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya akibat pemotongan remunerasi tersebut, dosen biasa dan tenaga kependidikan menerima jauh di bawah tunjangan kinerja yang berlaku di Kementerian Agama.

Terkait remunerasi tersebut, para dosen sudah berupaya menyelesaikan pemotongan dan pemberian remunerasi ilegal tersebut secara internal.  

"Ajakan dialog bahkan diskusi terbuka sudah diselenggarakan para dosen dan seluruh pegawai UIN Suska Riau, namun sampai saat ini tidak ada jalan keluar," katanya.

Dia menjelaskan, tuntutan untuk menyelesaikan pemotongan dan pemberian remunerasi ilegal kepada pejabat pengelola UIN Suska Riau sudah dilayangkan kepada Rektor.

Kemudian pihak Rektor UIN Suska Riau meminta hal itu dilaporkan ke APH agar diselesaikan melalui jalur hukum.

"Jawaban Rektor, pemotongan dilakukan karena kesalahan peraturan yang ditetapkan Rektor sebelumnya dan karena UIN Suska Riau melakukan adaptasi anggaran atas dasar perintah dari Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) Kementerian Keuangan," katanya.

"Kemudian atas perintah dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama maka terpaksa dilakukan pemotongan remunerasi pegawai dan akan dialihkan untuk memenuhi sarana dan prasarana kampus," ucapnya lagi.


Sebab alasan yang disampaikan tidak akuntabel dan tidak ada dasar hukumnya, bahkan merupakan informasi yang menyesatkan. Kesepakan tidak tertulis sebagai dasar kebijakan itu dinilai praktik yang menyimpang dalam tata kelola pemerintahan.

Akibat permohonan dan tuntutan penyelesaian secara internal atas pemotongan remunerasi tersebut, para dosen menilai Rektor UIN Suska telah berupaya memindahkan Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau namun gagal.

"Akibat kami gencar meminta hak kita, para dosen termasuk saya coba dimutasi ke luar dari Riau. Saya coba dipindahkan ke Kabupaten Rohil, Pak Rhonny ke pulau terpencil dan jauh yakni di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan surat pemindahan telah diterbitkan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama," ujarnya.

Rektor UIN Suska Riau juga telah menghapus seluruh tugas akademik kedua dosen ini. Surat Keputusan pemindahan kedua dosen ini  kemudian dibatalkan setelah disampaikan surat keberatan kepada Kementerian Agama karena SK tersebut melanggar Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022.

"Namun Rektor UIN Suska Riau tetap tidak mau memulihkan tugas dan hak kami," katanya. Selain itu, Rektor UIN Suska Riau juga tidak mau membayar dan masih menahan hak remunerasi 6 (enam) orang dosen. Mereka ini bagian dari puluhan dosen yang memprotes kebijakan pemotongan remunerasi tersebut.

“Salah seorang sahabat kami yang ditahan remunerasinya telah meninggal dunia. Hak remunerasi almarhum yang kini telah menjadi hak waris istri dan anak-anaknya sampai saat ini tidak dibayarkan Rektor UIN Suska Riau,” kata dosen Rhonny yang menyebut uang remunerasi tidak dibayar kepadanya sekitar Rp25 juta.

Dijelaskannnya, laporan pelanggaran administratif atas pemotongan remunerasi dan pemberian remunerasi ilegal kepada para pejabat pengelola UIN suska Riau telah disampaikan kepada Menteri Agama dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Sementara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. "Alhamdulillah, laporan kami telah diklarifikasi KASN pada tanggal 26 Maret dan 10 April 2023 lalu," ucapnya.

Sementara itu Rektor UIN Suska Riau Prof Hairunas saat dikonfirmasi terkait laporan para dosen enggan menanggapinya. "Saya tidak mau merusak ibadah Ramadhan dengan dugaan yang jauh dari kebenaran," kata Prof Hairunas. 
 


Tulis Komentar