KPU Putuskan Partai Prima Tak Memenuhi Syarat Keanggotaan

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil verifikasi keanggotaan Partai Prima. KPU RI menyatakan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai.
Hal itu diketahui dari KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang dikeluarkan Minggu (16/3/2023) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam surat itu, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.
"Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," demikian poin pertama Surat KPU RI Selasa (18/4/2023).
Sebagai informasi, Partai Prima menang atas aduan yang dilayangkan ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Tulis Komentar