Riau

Kabel Jaringan Optik Illegal Makan Korban, Leher Pengendara Motor Terjerat

Foto istimewa Lokerriau

PEKANBARU - Dampak mengerikan dari kabel jaringan / optik ilegal yang menjuntai-juntai di Pekanbaru terjadi. Padahal, untuk menindak tegas terhadap usaha ilegal di Pekanbaru ini sudah lama didesak DPRD Pekanbaru supaya Pemerintah Kota (Pemko) dan melakukan penertiban seluruh tiang dan jaringan tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung, yang kembali menyoroti sikap Pemko yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaraan ini.

''Astafirullah,.. ini tanda pemerintah tak berdaya menertibkan para provider yang bandal dan tak bisa diatur ini. Dan yang kita khawatirkan akhirnya terjadi,'' ungkap Krismat prihatin dengan kejadian ini.

Sebagaimana sudah viral di Pekanbaru, Dua orang siswa mengendarai sepeda motor mau pergi sekolah terjatuh terjerat kabel yang melintang di tengah Jalan SM Amin, seberang Indomaret Simpang Tiga Dara, Panam, Kota Pekanbaru, Senin (28/8/2023) sekitar pukul 06.00 WIB pagi.

Ditegaskan politisi Hanura ini, peristiwa yang seharusnya tidak boleh terjadi ini, bisa diantisipasi jika Pemko lebih tegas dan respon cepat terhadap apa yang sudah diserahkan ke Pemko. dan itu merupakan hasil putusan rapat DPRD dengan pihak terkait.

''Kita minta stop dahulu pemasangan baru, ini hasil putusan hearing kita. Dan kita minta Pemko fokus pada penertiban jaringan dan tiang optik ilegal ini, masa izin RT bisa bebas tiang dan jaringan ini berdiri,'' paparnya lagi.

Dari lemahnya pengawasan ini, Krismat pun dibuat mencak-mencak, karena lambanya tindakan penertiban menyebabkan jatuhnya korban, dan jika masih dibiarkan, diyakini akan ada korban berikut.

''Apa masihkah kita tunggu korban berikutnya ? Mikir  !!! 
Kata Cak lontong,'' tegasnya lagi.

Untuk itu, Krismat juga minta Pemko Pekanbaru harus bertanggungjawab terhadap korban jiwa dampak dari jaringan semrawut ini. artinya, tidak hanya provider, dan juga RT yang mengeluarkan izin pemasangan tiang.


Tulis Komentar