Riau

Ranperda Pajak dan Retribusi Diparipurnakan, Retribusi Parkir Lebih Berpihak pada Rakyat

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi (kanan) dan Sekda Indra Pomi memperlihatkan berkas Ranperda Pajak dan Retribusi, saat Paripurna, Senin (16/10/2023).

PEKANBARU - Pansus DPRD Pekanbaru, sudah beberapa pekan membahas secara intens Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pada Senin (16/10/2023), Ranperda ini akhirnya diparipurnakan di DPRD Pekanbaru. 

Dalam laporan Pansus DPRD, dari puluhan objek pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, Pansus lebih banyak memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru, soal parkir tepi jalan umum. 

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, di dampingi tiga wakilnya Ginda Burnama, Ir Nofrizal dan T Azwendi Fajri SE, serta para anggota DPRD lainnya. 

Sementara dari Pemko, diwakili Sekda Pekanbaru Indra Pomi, para kepala OPD dan Camat, serta perwakilan unsur Forkompimda. 

Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Pekanbaru Hj Arwinda Gusmalina ST dalam laporan di paripurna menyampaikan, pembahasan Ranperda ini bertujuan, untuk sisi tata laksana lebih efektif dan efesien. Sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih optimal. 

Poin-poin penting pembahasan Pansus ada 11 item. Pertama, mengubah struktur dan menurunkan tarif PBB P2, yang diusulkan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk lahan produksi pangan. 

Kedua, penetapan usulan tarif BPJT atas hiburan jasa diskotik, karoke, club malam dan mandi uap atau SPA sebesar 45 persen (sebelumnya 30 persen). Ketiga, terkait Retribusi Parrkir Jalan Umum dengan substansi layanan retribusi parkir tepi jalan umum, berdasarkan 8 lokasi parkir dengan SK Wali Kota dan kewajiban menyediakan fasilitas parkir. 

"Selanjutnya, pada jalan lingkungan tidak dipungut parkir. Kemudian di halaman ruko atau tempat usaha, mengingat berbagai macam permasalahan yang terjadi selama ini, perlu ada pengaturan yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih," paparnya. 

Ke empat, penetapan struktur dan tarif parkir tepi jalan umum, berdasarkan kategori jalan dengan melihat intensitas atau kepadatan lalu lintas pada waktu tertentu. 

Kelima, menghapus ketentuan retribusi pelayanan parkir. Keenam, pengaturan sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah dengan berbasis eletronik. 

Ketujuh, memisahkan pengelolaan pelayanan parkir tapi jalan umum yang dilakukan Dishub, dengan retribusi tempat khusus parkir dalam kawasan atau area pasar tradisional yang dilakukan Disperindag, di luar ruang milik jalan. Dalam hal ini, Pansus sudah menetapkan tarif retribusi parkir pada pasar tradisional sebesar Rp 1.000 untuk roda dua atau tiga, dan Rp 2.000 untuk mobil. 

"Hal ini mengingat pasar tradisional sangat berpengaruh pada aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Perlu diketahui, ketentuan tarif parkir retribusi jasa umum yang dilakukan oleh Dishub. Sementara ketentuan tarif parkir jasa usaha dikelola oleh Disperindag. Ini merupakan jenis retribusi yang berbeda dan tarif berbeda pula," terang Arwinda. 

Ke-delapan, pelayanan persampahan, yang selama ini kurang optimal, dengan biaya yang sangat besar, perlu perhatian proses pengangkutan sampah di permukiman dan perumahan yang selama ini tak berjalan maksimal. 

Kesembilan, penekanan pengelolaan semua tempat usaha yang disediakan oleh Pemko Pekanbaru, yang ada saat ini dan akan dibangun, agar dikelola dengan baik. 

Ke sepuluh, pembahasan tarif retribusi hanya dilakukan Pansus bersama OPD terkait lainnya, penekanan nya pada efektifitas dan efesiensi layanan. Serta meningkatkan pelayanan. 

Terakhir atau kesebelas, pada layanan retribusi melalui pihak ketiga, harus disesuaikan dengan PP No 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah. 

Dari hasil pembahasan Pansus, lanjut Arwinda, maka Pansus merekomendasikan ke Pemko yakni, untuk menyiapkan aturan Perkada sesuai amanat pajak retribusi daerah. Kemudian, Pemko harus pertegas peraturan terkait wajib pajak parkir, agar tidak tumpang tindih dengan pungutan parkir tepi jalan umum.

Dari hasil pembahasan Pansus, lanjut Arwinda, maka Pansus merekomendasikan ke Pemko yakni, untuk menyiapkan aturan Perkada sesuai amanat pajak retribusi daerah. Kemudian, Pemko harus pertegas peraturan terkait wajib pajak parkir, agar tidak tumpang tindih dengan pungutan parkir tepi jalan umum. 

Selanjutnya, Pemko harus memperhatikan ketentuan terkait pengaturan penyelenggaraan tempat khusus parkir yang dilaksanakan oleh swasta atau BUMN, terkait layanan pajak parkir turun dari 30 persen menjadi 10 persen. Serta pemberlakuan nol (0) tarif parkir kurang dari 5 menit, pada semua tempat khusus parkir oleh swasta atau BUMN. 

"Pansus juga merekomendasikan agar Pemko menyiapkan instrumen pajak daerah berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan semua OPD terkait," tegasnya. 

Kemudian, masih keterangan Arwinda, agar Pemko melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dan pungutan retribusi pelayanan kebersihan. 

Selanjutnya, mempersiapkan instrumen terkait pengalihan retribusi oleh pihak ketiga, oleh Pemko Pekanbaru harus melakukan kajian potensi yang akurat, atas pungutan retribusi yang dilakukan pihak ketiga, seperti parkir, harus dikaji dan didampingi pihak penegak hukum. 

Kemudian, Pemko harus mempersiapkan instrumen pelaksanaan parkir tepi jalan umum berbasis eletronik, dan melaksanakan layanan retribusi parkir tepi jalan umum pada lokasi, berdasarkan keputusan Wali Kota, serta menyediakan fasilitas parkir berupa rambu lalu lintas, marka parkir, media informasi parkir dan waktu pelayanan parkir. 

"Kami (Pansus DPRD) juga meminta Pemko mempersiapkan kerjasama pemakaian jalan milik Pemprov Riau, atas layanan parkir tepi jalan umum. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas amanah Pajak Daerah dan Retribusi," pintanya. 

Dengan sudah diparipurnakan Ranperda inj, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Pekanbaru, terutama Pansus, yang sudah banyak mencurahkan energi, pikiran dan saran sehingga Ranperda ini bisa diparipurnakan. 

Bahwa seperti yang diketahui, setelah diundangkannya sesuai UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023, maka perlu dilakukan percepatan pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru. 

Pemko Pekanbaru sudah melakukan pembahasan dan penyusunan Ranperda pajak dan retribusi daerah ini, dan memasuki tahapan Pansus di DPRD Pekanbaru. 

"Kita harapkan adanya komitmen dari eksekutif dan legislatif agar Ranperda ini dapat disahkan, yakni sesuai jadwal yang ditetapkan paling lambat 5 Januari 2024 nanti," sebutnya. 

Dengan ditetapkan Pajak dan Retribusi Daerah ini, tambah Indra Pomi, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah Kota Pekanbaru dan dapat mengoptimalkan semua potensi yang ada. 

Seperti diketahui, setelah dilaporkan Pansus dalam Paripurna tentang Ranperda Pajak dan Retribusi ini, maka masih ada tahapan paripurna selanjutnya. Masing-masing Pandangan Umum Fraksi, Jawaban Pemerintah dan Paripurna Pengesahan. 

"Kita akan sahkan Ranperda ini sebelum jatuh tempo, atau paling lambat akhir tahun ini," kata Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi. 


Tulis Komentar