Legislator

Banggar DPRD: Pengelolaan Sampah Tahun 2024 Harus Swakelola, Kita Siapkan Anggarannya

PEKANBARU - Pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru mulai tahun depan (2024), harus dikembalikan seperti beberapa tahun lalu, diserahkan ke kecamatan. Empat tahun memakai sistem pihak ketiga, terus menimbulkan masalah, bahkan sampai akhir tahun 2023 ini. 

Berbagai terobosan yang dilakukan Pemko, justru tidak membuahkan hasil. Sengkarut terus terjadi, plus pihak satu sama lain, saling menyalahkan. 

Karenanya, Anggota Banggar DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menegaskan, di sisa waktu sekitar dua bulan jelang tahun 2023 ini habis, DPRD bersama OPD terkait, akan membahas ini secara serius. 

"OPD nya kan DLHK. Sekarang masih tahap pembahasan di DPRD. Kita akan upayakan mengembalikan sistem pengelolaan sampah dengan sistem swakelola. Sistem ini dijamin mampu mengatasi persoalan yang selama ini terjadi," tegas Sigit Yuwono, Senin (16/10/2023). 

DPRD Pekanbaru secara lembaga, akan tetap berkomitmen agar persoalan penanganan sampah tahun 2024 tetap diswakelola. Karena fakta di lapangan selama ini, dengan aturan yang dibuat melalui Perwako, masyarakat tidak juga menjalankan aturan tersebut. 

Seperti membuang sampah mulai pukul 19.0 sampai 05.00,tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat. Di sisi lain,  jika swakelola dilakukan, maka harus ada kebijakan baru yang dilakukan. Bukan seperti saat ini di mana TPS yang berserakan di tepi jalan umum, bahkan banyak TPS ilegal. 

"Artinya jika dikembalikan ke swakelola, maka pengelolaan dilakukan oleh pihak kecamatan, kelurahan RT dan RW, sehingga tanggungjawab kebersihan kota ini berada di masyarakat, yang selanjutnya diawasi DLHK," tambahnya. 

Politisi senior Partai Demokrat ini menegaskan lagi, bahwa dasar pihaknya meminta untuk dikembalikan ke swakelola, yakni belajar dari kegagalan sistem pengelolaan persampahan menggunakan pihak ketiga selama ini. 

Bahkan beberapa daerah yang telah melakukan sistem pihak ketiga, sudah mengalihkan kembali ke sistem swakelola. Seperti halnya DKI Jakarta, Surabaya, dan Batam.

"Dulu kita belajar dan mencontoh Kota Batam menggunakan pengelolaan persampahan dengan pihak ketiga. Namun hari ini Batam sudah kembalikan ke sistem swakelola lagi. Jadi kenapa harus kita pertahankan sistem yang gagal ini berlarut-larut," jelasnya heran.

Sigit yakin, nantinya jika dikembalikan ke sistem swakelola, maka soal persampahan di Pekanbaru dapat teratasi, dan nantinya Pekanbaru bisa meraih Piala Adipura berturut-turut seperti tahun sebelumnya.

Ditambahkan, nantinya dirinya bersama anggota DPRD Pekanbaru lainnya, siap menganggarkan dana sistem pengelolaan persampahan swakelola di kecamatan, dan tidak lagi di DLHK, karena camat sudah termasuk dalam OPD.

"Mengenai angkutan sampah nantinya kita minta disewa saja. Karena dapat menghemat biaya. Untuk membeli angkutan rasanya anggaran tidak ada, maka lebih baik disewa saja, disamping menghindari perawatan yang tinggi, biaya besar, juga dapat memaksimalkan pengangkutan sampah," paparnya.

Kemudian, lanjut Sigit lagi, jika swakelola dilakukan, maka ini nantinya akan matching. Sampah bisa diangkat, retribusi bisa dipungut. Sekarang ini sudah sampah tidak dipungut, retribusi juga bocor.

"Jadi, kita berharap Pemko membuat kajian yang matang, untuk pengangutan ini. Termasuk sistem penarikan retribusi nya, karena sampai hari ini tidak ada yang jelas," katanya.


Tulis Komentar